CiremaiNews.com, Cirebon,- Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras (OKA) tanpa izin resmi berinisial G (30). Pelaku ditangkap di kamar kosnya yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon, pada Senin (23/2/2026) malam Sekira pukul 22.00 WIB.
Tag: Imara Utama
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

