CiremaiNews,Kuningan – DPRD Kabupaten Kuningan mulai mengintensifkan pengawasan terhadap temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama terkait potensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang kini menjadi perhatian publik.
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, mengatakan bahwa tindak lanjut atas temuan tersebut telah diserahkan kepada Komisi IV untuk dilakukan pendalaman secara menyeluruh. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Mulai hari Senin, kami akan melakukan pembahasan secara simultan. Ini juga bertepatan dengan pembahasan LKPJ, sehingga kita jalankan bersamaan antara yang sifatnya umum dan yang spesifik seperti LHP BPK,” ujar Nuzul di Gedung DPRD Kuningan, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, Komisi IV telah menyusun agenda pemanggilan sejumlah pihak terkait guna mengurai secara jelas kronologi serta substansi temuan. Pihak-pihak yang akan dipanggil di antaranya Inspektorat, Sekretaris Daerah, BPKAD, hingga dinas teknis yang berkaitan langsung dengan temuan tersebut.
“Komisi IV sudah menjadwalkan pemanggilan. Kita ingin mendapatkan gambaran utuh, mulai dari data awal sampai pada penjelasan teknis dari masing-masing pihak,” katanya.
Terkait nilai TGR yang sempat disebut mencapai miliaran rupiah, Nuzul menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada angka pasti. Menurutnya, Komisi IV masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut melalui proses klarifikasi dan pengumpulan data.
“Belum ada angka pasti. Nanti Komisi IV akan tracking dan mendapatkan input langsung dari pejabat terkait untuk memastikan nilai sebenarnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, temuan dalam LHP BPK tidak serta-merta mengarah pada pelanggaran berat, melainkan masih dalam kerangka pembinaan tata kelola keuangan. Namun demikian, DPRD memastikan proses pendalaman akan dilakukan secara serius dan transparan.
“Ini bagian dari mekanisme pengawasan. Kita ingin semuanya jelas dan tuntas, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) memberikan klarifikasi terkait LHP BPK tahun anggaran 2024–2025 yang sempat viral di media sosial. Dalam pertemuan selama tiga jam bersama Komisi IV DPRD, Inspektorat, dan BPKAD, ia meluruskan simpang siur angka kerugian negara yang beredar.
“Terkoreksi ya, bukan 8,6 (miliar), hanya 3,2 miliar saja yang harus diganti. Jadi ada yang bicara puluhan miliar, 14,9 miliar, 8,6 miliar… tadi sudah disampaikan dengan clear and clean dengan Komisi 4, memang dari kesimpulan rekomendasi itu hanya 3,2 (miliar),” ujar Sekda.
Ia menjelaskan, angka Rp3,2 miliar tersebut mencakup berbagai sumber pendanaan pendidikan, mulai dari BOSP, DAK, hingga APBD, termasuk proyek fisik seperti rehabilitasi bangunan sekolah.
Terkait mekanisme pengembalian, Sekda menegaskan bahwa tanggung jawab berada pada pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan anggaran, baik satuan pendidikan maupun pihak ketiga.
“Ada di satuan pendidikan, ada perusahaan. Kalau swakelola berarti sekolah dan pengelola di sana, atau komite. Kalau pekerjaannya oleh rekanan, ya oleh rekanan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa persoalan ini merupakan bagian dari tata kelola yang bersifat berkelanjutan antarperiode, sehingga tidak tepat jika diarahkan pada individu tertentu.
Pemerintah daerah pun menargetkan proses penyelesaian administratif dapat segera rampung dalam waktu dekat, dengan pengawasan ketat dari Inspektorat.
“Minggu ini mudah-mudahan harus selesai. Kita terus pantau melalui Pak Inspektur bahwa tindak lanjut ini harus segera diselesaikan oleh pihak Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Sekda membantah adanya kaitan antara temuan tersebut dengan isu politik, termasuk aliran dana untuk kepentingan Pilkada.
“Enggaklah itu, tadi juga ada pembahasan itu, enggaklah. Itu terlalu berlebihan,” pungkasnya.(Tatang Budiman)

