TPA Ciniru Kuningan Kritis, DLH Targetkan TPST RDF Rampung 2026

CiremaiNews, Kuningan – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Ciniru di Kabupaten Kuningan dilaporkan sudah berada di ambang batas atau overload, dengan prediksi daya tampung hanya akan bertahan kurang lebih dua tahun lagi. Krisis ini mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuningan untuk segera membangun fasilitas pengolahan sampah modern.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kuningan, Beni Setiawan, S.Hut., mengungkapkan bahwa timbunan sampah harian di Kuningan saat ini mencapai angka signifikan, yaitu sekitar 480 ton per hari.

“Dari 480 ton per hari, yang bisa kita tangani yang masuk ke TPA hanya sekitar 240 ton,” ungkap Beni. Ia menyebut pola penanganan yang masih dominan adalah “kumpul, kemas, buang,” yang ia sebut sebagai upaya menyelesaikan masalah dengan masalah karena menimbulkan persoalan baru di TPA yang kini kritis.

Untuk mengatasi kondisi kritis TPA Ciniru, DLH Kuningan fokus pada pengelolaan di hulu dan hilir, dengan prioritas di hilir adalah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
“Upaya kita sekarang ini sedang mencoba mengajukan dalam bentuk CSR ataupun pengajuan ke provinsi atau kementerian,” jelas Beni.

Proyek ini diharapkan dapat terwujud dengan pihak Indocement sebagai offtaker, yaitu penerima hasil RDF yang akan digunakan sebagai bahan bakar pengganti batu bara. Beny menargetkan TPST ini dapat selesai pada tahun 2026. Fasilitas ini direncanakan membutuhkan lahan sekitar 2 hektar dan dirancang memiliki kapasitas hampir 400 ton per hari.

“Kalau ini goal, semua sampah di TPA khususnya dan umumnya Kabupaten Kuningan bisa terolah dan terkelola dengan baik, dan mengembalikan sampah jadi rupiah,” harap Beni, optimis bahwa TPST ini akan mengolah sampah yang masuk serta menggali sampah-sampah lama yang sudah ada.

Beni menegaskan masalah persampahan diatur dalam undang-undang sebagai tanggung jawab kolaboratif yang melibatkan peran serta masyarakat, bukan hanya kewenangan pemerintah daerah.

Related Posts

PBG Gantikan IMB, Legislator Demokrat Minta Pelayanan Tak Berbelit

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi PPP–Demokrat, Hj. Ikah Nurbarkah, menilai bahwa perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejatinya merupakan penyempurnaan sistem, bukan sekadar pergantian istilah.

Sekda Kuningan U Kusmana Ungkap Perjalanan Karier Inspiratifnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, membagikan kisah inspiratif perjalanan kariernya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dalam wawancara eksklusif, ia menceritakan bagaimana dirinya memulai dari posisi terendah hingga kini dipercaya memegang jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Kabupaten Cirebon Resmi Sebagai Kota Wakaf, bupati Cirebon Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

Kabupaten Cirebon Resmi Sebagai Kota Wakaf, bupati Cirebon Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

PBG Gantikan IMB, Legislator Demokrat Minta Pelayanan Tak Berbelit

  • By admin
  • November 6, 2025
PBG Gantikan IMB, Legislator Demokrat Minta Pelayanan Tak Berbelit

Sekda Kuningan U Kusmana Ungkap Perjalanan Karier Inspiratifnya

  • By admin
  • November 6, 2025
Sekda Kuningan U Kusmana Ungkap Perjalanan Karier Inspiratifnya

Disdik Kabupaten Cirebon Bantah Isu Pungli Dana BOS

Disdik Kabupaten Cirebon Bantah Isu Pungli Dana BOS

Legislator PKS: Pertumbuhan Ekonomi Kuningan, Tak Cerminkan Kesejahteraan Rakyat

  • By admin
  • November 5, 2025
Legislator PKS: Pertumbuhan Ekonomi Kuningan, Tak Cerminkan Kesejahteraan Rakyat

Wabup Cirebon Tanam Pohon Cegah Banjir dan Bangunan Liar‎

Wabup Cirebon Tanam Pohon Cegah Banjir dan Bangunan Liar‎