Sab. Jan 17th, 2026

Wabup Kuningan Soroti Standar Dapur Program MBG

Ciremainews, Kuningan– Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani menyoroti pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan, khususnya terkait pemenuhan standar fasilitas dapur Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tuti mengatakan, hasil pemantauan di lapangan masih menemukan dapur MBG yang belum dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), padahal fasilitas tersebut merupakan salah satu persyaratan operasional dapur.

“Masih ditemukan dapur yang tidak memiliki IPAL, padahal itu termasuk persyaratan dalam beroperasinya dapur MBG,” kata Tuti kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Menurut Tuti, keberadaan IPAL penting untuk menjaga standar kebersihan dan kesehatan dalam proses produksi makanan. Karena itu, pemerintah daerah telah menyarankan mitra SPPG agar segera melengkapi fasilitas dapur sesuai ketentuan.“Dari temuan tersebut, kami telah menyarankan kepada Mitra SPPG MBG untuk melengkapi kebutuhan bangunan dapur,” ujarnya.

Selain fasilitas dapur, Tuti juga menyinggung kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi relawan atau karyawan dapur MBG. Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan belum menerima data terkait jumlah relawan yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Sampai sekarang kami belum menerima data berapa karyawan dapur MBG yang sudah menjalani tes kesehatan,” katanya.Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi relawan penjamah pangan sebagai upaya menjamin keamanan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Kewajiban tersebut tertuang dalam surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, dr. H. Edi Martono, tertanggal 1 Desember 2025, sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan selaku Ketua Satgas P3MBG.

Dalam surat bernomor 400.7.11.4/6081/Kesmas disebutkan bahwa setiap SPPG wajib mengajukan permohonan fasilitasi pemeriksaan kesehatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan.

Pemeriksaan kesehatan dijadwalkan berlangsung pada 3–15 Desember 2025 dan dilaksanakan di RSUD 45 Kuningan serta RSUD Linggajati.Menindaklanjuti kebijakan tersebut, RSUD 45 Kuningan dan RSUD Linggajati menerbitkan surat bernomor 400.7.11.4/954/Umum tertanggal 2 Desember 2025 yang memuat rincian biaya pemeriksaan kesehatan bagi relawan SPPG.

Biaya pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up ditetapkan sebesar Rp150.000, yang meliputi pemeriksaan dokter spesialis, tes laboratorium Widal, dan rontgen thorax.

Berita Terkait