CiremaiNews.com, Kuningan – Warga Kuningan, Mohammad Toha (59), melaporkan dugaan keterlibatan aparat desa, yakni kepala desa, sekretaris desa, dan anggota BPD Cibinuang, dalam kampanye Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jabar X. Pelaporan dilakukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kuningan, Rabu (3/1/2023).
Toha menyampaikan dugaan pelanggaran kampanye ini terjadi di Balai Dusun Bingbin, Desa Cibinuang, pada Sabtu, (30/12/2023) lalu. Dalam laporannya, ia mengacu pada aturan PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Saya melaporkan ke Bawaslu dengan membawa bukti berupa foto-foto dan video kejadian serta didukung oleh seorang saksi yang berada di lokasi saat kampanye tersebut berlangsung,” ungkap Toha.
Menurutnya, kehadiran kepala desa, sekretaris desa, dan anggota BPD dalam kampanye Caleg tersebut menciptakan ketidaknetralan, seiring dengan larangan yang diatur dalam PKPU Nomor 20 tahun 2023. Toha juga menekankan pentingnya penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur, dan adil tanpa keberpihakan pihak terkait.
“Pemerintahan desa harus sadar terhadap aturan dan memberikan hak kepada rakyat untuk memilih dengan menghargai perbedaan. Saya berharap Bawaslu dapat bertindak adil dan memberikan peringatan, termasuk kepada calon yang terlibat, agar pemilu berjalan dengan baik,” tandas Toha.
Dengan melibatkan bukti foto dan video beserta saksi, Toha berharap adanya tindakan konkret dari Bawaslu Kuningan untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas pemilu di tingkat desa maupun kabupaten.***