Ming. Apr 19th, 2026

28 Pelaku Aksi Anarkis dan Penjarahan di Kabupaten Cirebon Diamankan, 13 di Antaranya Anak-Anak

CiremaiNews.com,- Cirebon,- Aksi demonstrasi yang semula berlangsung damai di Kabupaten Cirebon pada Sabtu (30/8/2025) berubah menjadi kerusuhan besar dan penjarahan. Polresta Cirebon bergerak cepat dan berhasil mengamankan 28 orang pelaku, yang mengejutkan, 13 di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (4/9/2025), menyampaikan bahwa kerusuhan terjadi di dua titik vital, yaitu Kantor DPRD Kabupaten Cirebon dan Alun-Alun Pataraksa, Jalan Sunan Drajat, Sumber.

“Para pelaku yang kita amankan terdiri dari 15 orang dewasa dan 13 anak-anak. Ini sangat kami sesalkan, karena banyak anak yang seharusnya tidak berada di lokasi aksi,” ungkap Sumarni.

Puluhan Barang Hasil Jarahan Diamankan

Dari hasil pengembangan, petugas menyita puluhan barang bukti hasil penjarahan. Di antaranya adalah TV LED, kulkas, komputer, printer, motor, ponsel pintar, hingga perabot kantor DPRD. Bahkan sejumlah barang unik seperti plakat kujang, bendera merah putih, hingga 7 batu kali turut dibawa oleh massa.

Beberapa barang sudah sempat diperjualbelikan oleh pelaku ke pihak lain dengan harga miring. Polisi pun mengimbau agar pelaku maupun masyarakat yang mengetahui keberadaan barang tersebut segera menyerahkannya.

“Kami imbau semua yang merasa membawa atau membeli barang hasil penjarahan untuk segera menyerahkan. Ini menyangkut proses hukum,” ujar Sumarni tegas.

Motif Diduga Dipicu Ajakan di Media Sosial

Pihak kepolisian menduga kuat bahwa aksi anarkis ini tidak terjadi secara spontan. Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian besar pelaku – termasuk pelajar dan mahasiswa – mengaku terprovokasi ajakan yang tersebar di media sosial.

“Ada unsur ajakan dan penghasutan. Kami sedang memburu dalangnya,” tambahnya.

Sumarni menyebutkan, pelaku berasal dari berbagai daerah, termasuk satu orang yang berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Polisi juga menyoroti adanya keterlibatan anggota geng motor, pelajar STM, SMP, dan SMA dalam aksi tersebut, meski sejak awal pihaknya telah mengimbau agar para pelajar tidak ikut turun ke jalan.

Terancam 7 Tahun Penjara

Sebanyak 15 tersangka dewasa kini ditahan dan dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 362 dan 363 KUHP tentang kekerasan dan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Daftar tersangka dewasa yang diamankan meliputi inisial IN (29), MD (32), JS (26), PA (23), FA (20), IU (21), AMSK (25), SA (31), RM, AR, AA, BAK (19), AJP (mahasiswa asal Indramayu), dan SM (asal Sukoharjo, Jateng).

Penyidikan masih terus dilakukan, termasuk menelusuri aliran informasi dan komunikasi daring yang memicu kerusuhan.

“Kami tidak akan berhenti sampai dalang di balik aksi ini terungkap. Siapa pun yang menyebarkan provokasi dan menggerakkan anak-anak dalam aksi ini akan kami tindak tegas,” tutup Sumarni.

Berita Terkait