Sab. Jan 17th, 2026

4.271 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kuningan, Resmi Diangkat

Ciremainews,com, Kuningan— Sebanyak 4.271 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan resmi diangkat. Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dilaksanakan pada apel pagi di Halaman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuningan, Selasa (16/12/2025).

Pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Kuningan Nomor 800.1.2.5/KPTS.1289-BKPSDM/2025 tertanggal 21 November 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si dalam amanatnya menegaskan bahwa para PPPK yang telah menerima SK kini menjadi bagian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Sekarang Saudara sudah masuk ke dalam Pemerintahan Daerah, jadi jaga kehormatan semua dengan pengabdian,” tegas Bupati.

Ia juga mengingatkan agar seluruh PPPK Paruh Waktu fokus menjalankan tugas sesuai amanah jabatan, bekerja profesional, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, Bupati meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memberikan pembinaan dan dukungan agar PPPK dapat melaksanakan tugas secara optimal.

Salah seorang perwakilan PPPK Paruh Waktu, Otong Supriatna, yang bertugas di Kecamatan Ciniru, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas pengangkatan tersebut.

“Ini menjadi momen bersejarah bagi 4.271 orang yang menerima SK. Kami siap mengemban amanah dan bekerja sebaik mungkin,” ujarnya.

Menurut Otong, pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan hanya persoalan jumlah pegawai, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan dan kepastian dalam pengabdian kepada negara. Ia mengapresiasi kebijakan serta perhatian yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Selain menerima SK pengangkatan, para PPPK Paruh Waktu juga menerima pembaruan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disesuaikan dengan profesi masing-masing, seperti guru, perawat, bidan, dokter, teknisi, pranata komputer, pengelola tata usaha, dan profesi lainnya.

Pembaruan dokumen kependudukan tersebut merupakan bagian dari Program Inovasi LAPTOP ASN (Layanan Administrasi Kependudukan Perubahan Terhadap Kelompok Pekerjaan Aparatur Sipil Negara).

Usai prosesi penyerahan SK, suasana penuh keceriaan mewarnai kegiatan tersebut. Guyuran air dari mobil pemadam kebakaran disambut antusias oleh para PPPK Paruh Waktu sebagai simbol rasa syukur atas pengangkatan yang telah lama dinantikan.(Tatang Budiman)

Berita Terkait