CiremaiNews,Kuningan – Aliansi Penjaga Situs Mata Air Cipujangga bersama sejumlah tokoh masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk segera menginventarisasi dan mengusulkan Mata Air Cipujangga di Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, sebagai Dugaan Objek Cagar Budaya (DOCB).
Desakan tersebut disampaikan karena Mata Air Cipujangga dinilai memiliki nilai penting tidak hanya sebagai sumber air bagi masyarakat, tetapi juga menyimpan nilai sejarah, budaya, sosial, spiritual, dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Aliansi yang terdiri dari unsur masyarakat, aktivis lingkungan, pemerhati sejarah dan budaya, komunitas pecinta alam, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga jamaah Majlis Munajat Sholawat menilai kawasan tersebut merupakan bagian dari identitas budaya masyarakat Kuningan yang perlu mendapat perlindungan.
Pengasuh Majlis Munajat Sholawat, KH. Muhammad Abbas, mengatakan Mata Air Cipujangga memiliki nilai sejarah dan spiritual yang sangat kuat di tengah masyarakat.
“Terlepas dari berbagai kajian sejarah yang masih perlu diteliti dan diverifikasi secara akademik, nilai penting Mata Air Cipujangga sebagai ruang spiritual, budaya, dan sosial masyarakat sudah menjadi bagian dari memori kolektif yang hidup hingga hari ini. Tradisi Basuh Jiwa merupakan salah satu warisan kearifan lokal yang patut dihormati dan dilestarikan,” ujar pria yang akrab disapa Kang Imad Buntet dalam keterangannya, Jumat (6/6/2026).
Menurutnya, berdasarkan tradisi lisan yang berkembang di masyarakat, Mata Air Cipujangga diyakini memiliki keterkaitan dengan Prabu Jaya Pakuan, tokoh yang disebut-sebut pernah menemukan dan membuka kawasan tersebut pada masa Kerajaan Pajajaran.
Selain itu, sejumlah cerita rakyat yang berkembang di masyarakat juga menyebut Mata Air Cipujangga pernah digunakan sebagai tempat berendam spiritual oleh Sunan Kalijaga saat melakukan perjalanan dakwah di wilayah Tatar Sunda. Tradisi itu kemudian berkembang menjadi ritual penyucian diri yang dikenal dengan istilah “Basuh Jiwa” dan masih dilakukan oleh sebagian masyarakat hingga saat ini.
Aliansi menegaskan pelestarian Mata Air Cipujangga tidak hanya berkaitan dengan perlindungan sumber daya air, tetapi juga menjaga warisan budaya, sejarah, tradisi, dan nilai-nilai spiritual masyarakat.
“Mata Air Cipujangga bukan sekadar sumber air, melainkan situs yang memiliki keterkaitan erat dengan sejarah lokal, kehidupan sosial masyarakat, tradisi budaya, nilai-nilai spiritual, dan keberlangsungan ekosistem lingkungan. Karena itu sudah selayaknya dilakukan kajian mendalam untuk mengidentifikasi dan melindungi nilai-nilai penting yang terkandung di dalamnya melalui mekanisme pengajuan sebagai Dugaan Objek Cagar Budaya,” demikian pernyataan Aliansi Penjaga Situs Mata Air Cipujangga.
Aliansi juga meminta dukungan aktif dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Kuningan, Balai Taman Nasional Gunung Ciremai, Tim Ahli Cagar Budaya, akademisi, budayawan, sejarawan, pemerintah desa, serta masyarakat untuk melakukan penelitian, dokumentasi, dan inventarisasi terkait nilai sejarah, budaya, ekologis, maupun spiritual kawasan tersebut.
Menurut mereka, pengajuan DOCB merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap bentuk pembangunan dan pemanfaatan sumber daya air di kawasan Mata Air Cipujangga tetap memperhatikan aspek pelestarian lingkungan dan perlindungan warisan budaya.
Selain itu, Aliansi mendorong agar hasil kajian nantinya diajukan kepada Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia guna memperoleh dukungan pelestarian kawasan tersebut.
Mata Air Cipujangga juga dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai kawasan konservasi sumber daya air berbasis masyarakat, pusat edukasi lingkungan, destinasi wisata budaya dan religi, hingga kawasan penelitian sejarah dan lingkungan hidup.
Aliansi berharap Pemkab Kuningan segera membentuk tim kajian terpadu yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan guna menyusun naskah akademik dan dokumen pendukung pengajuan Mata Air Cipujangga sebagai Dugaan Objek Cagar Budaya sekaligus kawasan warisan lingkungan yang layak dilindungi untuk generasi mendatang.(Tatang Budiman)