CiremaiNews.com, Kuningan – Penyebarluasan peraturan daerah (Perda) untuk tahun sidang 2024-2025 baru-baru ini berlangsung di Kecamatan Ciniru dengan dihadiri oleh Hj. Tina Wiryawati, SH, MM, anggota DPRD dari Dapil 13. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan-aturan yang akan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di desa Cijemit, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan (28/01/2025)
Fredi PAC Ciniru mengungkapkan harapannya agar perda tersebut dapat diimplementasikan dengan baik oleh masyarakat. “Kami berharap aturan ini dapat membawa manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Hj. Tina menekankan bahwa sosialisasi perda perlu dilakukan dengan cara yang lebih praktis dan relevan. “Sosialisasi perda tidak hanya menjelaskan pasal per pasal, tetapi juga memberikan pelatihan keterampilan kepada ibu-ibu,” jelasnya. Pelatihan ini dirancang untuk memberdayakan perempuan melalui kegiatan yang produktif, seperti pembuatan sabun dan minyak telon, yang memiliki potensi ekonomis.
Program pelatihan tersebut dilaksanakan di bawah naungan organisasi BESTINA, yang dipimpin oleh Teh Andin. Organisasi ini berfokus pada pemberdayaan perempuan di pedesaan agar mereka memiliki keterampilan yang dapat meningkatkan kemandirian ekonomi. “Kalau perempuan desa berdaya, mereka bisa menghasilkan uang sendiri, mendidik anak-anak dengan lebih baik, dan menjadi mandiri,” tambah Tina
Inisiatif ini juga sejalan dengan program-program prioritas yang dicanangkan oleh Pak Prabowo. Melalui pemberdayaan perempuan, program ini diharapkan mampu menciptakan dampak positif bagi kehidupan masyarakat di daerah, khususnya di wilayah Kecamatan Ciniru.



