Sel. Apr 21st, 2026

Perlindungan Tenaga Kerja Jawa Barat Masih Minim

CiremaiNews.com, Kuningan – Jumlah tenaga kerja yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial di Kabupaten Kuningan masih sangat sedikit dibandingkan dengan potensi pekerja yang ada. Fakta ini menjadi sorotan Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PAN, Toto Suharto, saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Balai Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Senin (25/8/2025).

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat tahun 2021, dari 9,9 juta pekerja penerima upah hanya 45,7 persen yang terdaftar sebagai peserta. Sementara dari 6,8 juta pekerja bukan penerima upah, hanya 9,1 persen yang mendapat perlindungan. Kondisi ini juga tercermin di Kuningan. Dari total penduduk 1,16 juta jiwa, tingkat kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan masih tergolong rendah.

“Kalau kita lihat di Kuningan, jumlah penduduk cukup besar, tapi tenaga kerja yang benar-benar mendapat perlindungan lewat BPJS Ketenagakerjaan masih sangat sedikit. Ini menjadi PR besar kita bersama,” tegas Toto Suharto.

Ia menekankan, Perda Nomor 5 Tahun 2024 hadir bukan hanya sebagai aturan formal, tetapi sebagai instrumen hukum yang menjamin hak-hak pekerja.
“Perda ini bukan sekadar aturan di atas kertas, tetapi payung hukum yang memastikan pekerja mendapat perlindungan nyata dari risiko kerja,” jelasnya.

Kepala Desa Ciputat, Idris, menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, masyarakat desa sangat membutuhkan penjelasan langsung agar lebih paham hak-haknya sebagai pekerja.
“Kami sangat mengapresiasi Pak Toto yang hadir di desa kami. Warga butuh penjelasan seperti ini supaya mereka tidak hanya tahu aturan, tetapi juga mengerti cara mendapatkan manfaat perlindungan tenaga kerja,” ungkapnya.

Kegiatan ini dihadiri aparat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan pekerja dari berbagai sektor di Kecamatan Ciawigebang.

Berita Terkait