Sel. Mar 10th, 2026

ASN Kabupaten Cirebon Gugat UU ASN ke MK, Terkait Kesetaraan Batas Usia Pensiun

CiremaiNews.com, Cirebon,- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto, S.Sos., MPSSp, resmi menggugat terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonan yang telah terdaftar di MK dengan Nomor Perkara 165/PUU-XXIII/2025, Sri Darmanto menyoroti ketimpangan yang tertuang dalam Pasal 55 huruf a UU ASN, di mana batas usia pensiun bagi Pejabat Administrator dan Pengawas ditetapkan 58 tahun, sedangkan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) seperti JPT Utama, Madya, dan Pratama, ditetapkan 60 tahun.

Gugatan tersebut menyasar ketentuan mengenai batas usia pensiun (BUP) yang dinilai diskriminatif dan tidak adil, terutama bagi ASN di level Pejabat Administrator seperti dirinya.

“Gugatan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi demi memperjuangkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh ASN. Tidak boleh ada kesenjangan yang menyebabkan kecemburuan sosial hanya karena perbedaan jabatan,” tegas Sri Darmanto. Sabtu (20/9/2025)

Saat ini, Sri Darmanto yang berusia 55 tahun 9 bulan menyampaikan bahwa batas usia pensiun tersebut secara sistemik menghambat peluang promosi jabatan, terutama menuju JPT. Pasalnya, menurut PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2024, jabatan JPT hanya dapat diisi oleh ASN berusia maksimal 56 tahun.

“Dengan demikian, ASN Administrator yang hampir mencapai usia pensiun tidak lagi memiliki peluang realistis untuk promosi, meskipun memiliki kompetensi dan kinerja yang memadai,”ungkapnya.

Ia menyebut,gugatan ini didasari pada hak-hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945: Hak untuk memajukan diri dan memperjuangkan hak secara kolektif. Dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil.

Sri Darmanto juga menyertakan Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 800.1.6/7222/PPI tanggal 20 Desember 2024, yang menyatakan dirinya akan pensiun pada tahun 2026, sebagai bukti konkret bahwa peraturan saat ini secara nyata membatasi kariernya.

“Sidang Perdana Dijadwalkan 25 September 2025 Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan sidang pendahuluan perkara ini pada Hari/Tanggal: Kamis, 25 September 2025, Pukul: 15.00 WIB – selesai, Tempat: Gedung MKRI 2 Lantai 4, Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta,” ujarnya.

Surat panggilan resmi telah dikirimkan kepada pemohon melalui juru panggil MK, Suprianto. Sebelum menghadiri sidang, Sri Darmanto menyatakan akan meminta izin secara resmi kepada para pimpinan daerah, yakni Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag, Wakil Bupati H. Agis Kurniawan, dan Sekda H. Hendra Nirmala, S.Sos., M.Si, sebagai bentuk etika birokrasi dan penghormatan terhadap tata kelola pemerintahan.

“Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, maka bisa saja ke depan, batas usia pensiun untuk seluruh pejabat struktural ASN disamakan menjadi 60 tahun, tanpa membedakan level jabatan,” tuturnya.

Melalui gugatan ini, Sri Darmanto memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk Menerima dan mengabulkan permohonan secara keseluruhan. Menyatakan Pasal 55 huruf a UU ASN 2023 bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang mengatur BUP 58 tahun bagi Pejabat Administrator.

Menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyamakan batas usia pensiun menjadi 60 tahun bagi Pejabat Administrator dan JPT. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Berita Terkait