CiremaiNews.com, Cirebon,- Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 yang bersih, transparan, berkualitas, dan berintegritas melalui penandatanganan Pakta Integritas Penyelenggaraan SPMB Tahun 2026 di Hotel Apita Cirebon, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah, serta pemangku kepentingan bidang pendidikan di Kabupaten Cirebon.
Bupati Cirebon, Imron mengatakan, penandatanganan pakta integritas itu bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai regulasi dan menjunjung prinsip keadilan.
Menurut dia, pendidikan merupakan hak dasar setiap anak sekaligus fondasi utama dalam membangun masa depan daerah, sehingga proses penerimaan murid baru harus dipandang sebagai pintu awal memastikan akses layanan pendidikan yang layak dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.
“Pelaksanaan SPMB menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan berintegritas. Kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan sering kali dimulai dari proses penerimaan murid baru,” katanya.
Ia menegaskan, proses SPMB yang berjalan objektif dan terbuka akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah maupun satuan pendidikan.
Sebaliknya, praktik penyimpangan seperti manipulasi data, titipan, dan pungutan liar dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Karena itu, Pemkab Cirebon berkomitmen mengawal seluruh tahapan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 agar berjalan tertib, transparan, objektif, serta berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Imron menekankan seluruh proses penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara objektif, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga meminta seluruh kepala sekolah, panitia SPMB, pengawas sekolah, dan pihak terkait menjaga integritas serta profesionalisme selama pelaksanaan penerimaan murid baru berlangsung.
“Tidak boleh ada praktik titipan, manipulasi data domisili, pungutan liar, maupun bentuk penyimpangan lainnya yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Cirebon meminta Dinas Pendidikan memastikan mekanisme pelaksanaan, petunjuk teknis, aplikasi, hingga layanan pengaduan dapat berjalan optimal dan mudah diakses masyarakat.
Imron juga menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan proses seleksi secara objektif dan transparan, melakukan verifikasi data secara teliti, serta memberikan pelayanan yang ramah dan terbuka kepada masyarakat.
Menurut dia, keterbukaan informasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan SPMB, mengingat masyarakat kini semakin kritis dan memahami haknya dalam memperoleh layanan pendidikan.
Imron menambahkan, keberhasilan pelaksanaan SPMB tidak dapat dibebankan hanya kepada Dinas Pendidikan maupun sekolah, melainkan membutuhkan dukungan dan pengawasan bersama dari seluruh unsur pemerintah daerah, Forkopimda, dewan pendidikan, organisasi profesi guru, hingga masyarakat.
Ia berharap penandatanganan pakta integritas tersebut dapat menjadi penguat komitmen bersama dalam menjaga marwah dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan di Kabupaten Cirebon.
“Kita bukan hanya menyelenggarakan proses administrasi penerimaan murid baru, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” pungkasnya.

