CiremaiNews.com, Kuningan – Dalam rapat Dewan Syariah Penentuan Zakat Fitrah Tahun 2024/1445 H, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan telah menetapkan besaran zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp 40.000 dalam bentuk uang.
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan dan Ketua Dewan Syariah, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., melalui Zoom meeting pada Jumat pagi, dihadiri oleh berbagai unsur terkait, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesra, Baznas, MUI, NU, Muhammadiyah, PUI, dan beberapa Ormas Islam di wilayah Kabupaten Kuningan.
Sekda Kabupaten Kuningan, dalam pengungkapannya, merinci bahwa besaran zakat fitrah ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014. Berdasarkan pasal 30 ayat 1 peraturan tersebut, beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kilogram beras.
“Dengan penetapan ini, umat Islam diimbau untuk segera menunaikan zakat fitrah, memastikan distribusi optimal, dan memberikan manfaat kepada penerima zakat,” ungkap Dian.
Ketua Baznas Kabupaten Kuningan, Drs. H. R. Yayan Sofyan, MM., menyampaikan hasil rapat menetapkan nilai zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras atau Rp. 40.000, mengacu pada harga beras kualitas premium yang saat ini dijual seharga Rp. 16.000 per kilogram.
Zakat fitrah tersebut dapat dikelola oleh Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Adapun delapan golongan penerima manfaat zakat fitrah meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Baznas berharap agar pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara tepat waktu untuk memastikan pemanfaatan yang optimal oleh penerima zakat. (red)