
CiremaiNews.com, Cirebon – Lembaga Sensor Film (LSF) menggelar acara sosialisasi layanan penyensoran film dan iklan film di Aston Cirebon Hotel and Convention Center. Acara ini merupakan bagian dari inisiatif LSF untuk meningkatkan kualitas penyensoran film dan iklan film di Indonesia.
Ketua Lembaga Sensor Film, Rommy Fibri Hardiyanto mengatakan penyensoran film merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, dimana setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan dipertunjukkan wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor.
“Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan mewujudkan hak masyarakat untuk mendapatkan konten perfilman yang bermutu dan berkualitas,” ujar Rommy, Selasa (30/4/2024).
Dalam rangka mempermudah proses penyensoran, LSF telah mengimplementasikan Aplikasi Sistem Administrasi Penyensoran Berbasis Elektronik (e-SiAS). Sistem ini memungkinkan para pemangku kepentingan perfilman untuk mendaftarkan sensor film dan iklan film secara cepat, efektif, dan efisien.
Sosialisasi layanan penyensoran tahun 2024 ini akan dilakukan di 9 lokasi berbeda, termasuk kota Cirebon. Acara di Cirebon dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan perfilman, termasuk komunitas perfilman, stasiun televisi lokal, rumah produksi, satuan pendidikan perfilman, pegiat film, budayawan, dan instansi pemerintah terkait.
“Melalui sistem e-SiAS, kami berharap dapat memberikan kemudahan bagi para pemangku kepentingan perfilman dalam mendaftarkan sensor film dan iklan film,” tambah M. Sholeh Artiawan, Kapokja Perizinan Perfilman, Direktorat Perfilman, Musik dan Media Baru, Kemendikbudristek.
Acara sosialisasi ini diikuti oleh 100 peserta dan merupakan langkah penting dalam upaya LSF untuk terus meningkatkan standar penyensoran film di Indonesia.