Sen. Apr 20th, 2026

Keluarga Korban Ancaman dan Pencabulan Anak di Bawah Umur Minta APH Tindak Tegas Pelaku

CiremaiNews.com, Cirebon,- Keluarga korban dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, melaporkan ke Polresta Cirebon.Pihak keluarga berharap proses hukum dapat segera berjalan dengan tegas guna mencegah potensi korban lain dalam kasus tersebut

Kasus tersebut menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Korban dilaporkan mengalami ancaman dan tekanan dari terduga pelaku (MSP) warga kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, yang memperparah kondisi psikologis korban.

Suhanan, yang mewakili keluarga korban, menyampaikan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan, dugaan pencabulan tersebut ke Polresta Cirebon pada Jumat 17 April 2026. Ia berharap aparat kepolisian dapat segera mengambil langkah hukum yang tegas.

“Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran foto yang berkaitan dengan korban. Namun, karena tidak membuahkan hasil, keluarga akhirnya memilih melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib,” tutur Suhanan. Kepada awak media saat konferensi pers, di Sumber, Kabupaten Cirebon. Senin (20/04/2026)

Menurut Suhanan, sebelum menempuh jalur hukum, pihak keluarga sebenarnya telah berupaya melakukan mediasi dengan keluarga terduga pelaku agar tidak menyebarkan foto-foto di media sosial.

Suhanan menjelaskan,terduga telah melakukan ancaman kepada korban sejak tahun 2025. Terduga, dengan mengancam akan menyebarkan foto korban ke media sosial.Kejadian pencabulan tersebut terjadi sampai lima kali, sekitar di bulan Januari hingga Februari 2026.

Saat ini pihaknya melakukan berbagai upaya hukum serta dengan dinas terkait agar pihak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus tersebut dan menindak tegas,” pungkasnya.

Berita Terkait