Dinyatakan Kuorum, Rapat Paripurna Banyak Bangku Kosong

CiremaiNews.com, Kuningan – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kuningan pada tanggal 20 Juni 2024 menarik perhatian karena sebagian besar kursi anggota DPRD tampak kosong.

Meskipun Penjabat (PJ) Bupati Kuningan memberikan jawaban, banyak anggota dewan yang absen. Pantauan di lokasi menunjukkan minimnya kehadiran anggota DPRD, sementara undangan lain dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan SKPD, dan lembaga lain tampak mengisi kursi mereka.

Wakil Ketua DPRD Kuningan, Ujang Kosasih, menjelaskan bahwa rapat paripurna dapat dilaksanakan jika kehadiran anggota mencapai 50 persen plus satu dari total jumlah anggota DPRD Kuningan. “Meskipun banyak anggota meninggalkan kursi, ada 28 anggota DPRD Kuningan yang menandatangani daftar hadir, menunjukkan kuorum untuk dimulainya rapat paripurna,” kata Ujang.

Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang pentingnya rapat paripurna dan tanggung jawab anggota DPRD, serta dugaan ketidakseriusan dari para legislator Kuningan dalam mengemban amanah rakyat.

Meskipun Ujang tidak dapat memeriksa satu per satu kehadiran anggota, ia menghormati kepentingan masing-masing personal anggota DPRD Kuningan yang pada saat paripurna meninggalkan tempat duduknya.

Warganet juga ikut mengomentari absennya anggota DPRD Kuningan saat rapat Paripurna, dengan komentar-komentar pedas. Sepertinya banyak yang merasa bahwa beberapa anggota kurang aktif dalam menjalankan tugas mereka. Semoga situasi ini dapat memicu refleksi dan perbaikan di masa depan .

Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang pentingnya rapat paripurna dan tanggung jawab anggota DPRD, serta dugaan ketidakseriusan dari para legislator Kuningan dalam mengemban amanah rakyat. Meskipun Ujang tidak dapat memeriksa satu per satu kehadiran anggota, ia menghormati kepentingan masing-masing personal anggota DPRD Kuningan yang pada saat paripurna meninggalkan tempat duduknya.Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kuningan pada tanggal 20 Juni 2024 menarik perhatian karena sebagian besar kursi anggota DPRD tampak kosong.

Meskipun Penjabat (PJ) Bupati Kuningan memberikan jawaban, banyak anggota dewan yang absen. Pantauan di lokasi menunjukkan minimnya kehadiran anggota DPRD, sementara undangan lain dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan SKPD, dan lembaga lain tampak mengisi kursi mereka.

Wakil Ketua DPRD Kuningan, Ujang Kosasih, menjelaskan bahwa rapat paripurna dapat dilaksanakan jika kehadiran anggota mencapai 50 persen plus satu dari total jumlah anggota DPRD Kuningan. “Meskipun banyak anggota meninggalkan kursi, ada 28 anggota DPRD Kuningan yang menandatangani daftar hadir, menunjukkan kuorum untuk dimulainya rapat paripurna,” kata Ujang.

Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang pentingnya rapat paripurna dan tanggung jawab anggota DPRD, serta dugaan ketidakseriusan dari para legislator Kuningan dalam mengemban amanah rakyat.

Meskipun Ujang tidak dapat memeriksa satu per satu kehadiran anggota, ia menghormati kepentingan masing-masing personal anggota DPRD Kuningan yang pada saat paripurna meninggalkan tempat duduknya.

Warganet juga ikut mengomentari absennya anggota DPRD Kuningan saat rapat Paripurna, dengan komentar-komentar pedas. Sepertinya banyak yang merasa bahwa beberapa anggota kurang aktif dalam menjalankan tugas mereka. Semoga situasi ini dapat memicu refleksi dan perbaikan di masa depan .

Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang pentingnya rapat paripurna dan tanggung jawab anggota DPRD, serta dugaan ketidakseriusan dari para legislator Kuningan dalam mengemban amanah rakyat. Meskipun Ujang tidak dapat memeriksa satu per satu kehadiran anggota, ia menghormati kepentingan masing-masing personal anggota DPRD Kuningan yang pada saat paripurna meninggalkan tempat duduknya.

Related Posts

Kabupaten Cirebon Resmi Sebagai Kota Wakaf, bupati Cirebon Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

CiremaiNews.com, Cirebon,- Kabupaten Cirebon resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf. Penetapan ini menjadi tonggak baru dalam upaya membangun kemandirian ekonomi umat melalui semangat kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat.

PBG Gantikan IMB, Legislator Demokrat Minta Pelayanan Tak Berbelit

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi PPP–Demokrat, Hj. Ikah Nurbarkah, menilai bahwa perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejatinya merupakan penyempurnaan sistem, bukan sekadar pergantian istilah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Kabupaten Cirebon Resmi Sebagai Kota Wakaf, bupati Cirebon Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

Kabupaten Cirebon Resmi Sebagai Kota Wakaf, bupati Cirebon Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

PBG Gantikan IMB, Legislator Demokrat Minta Pelayanan Tak Berbelit

  • By admin
  • November 6, 2025
PBG Gantikan IMB, Legislator Demokrat Minta Pelayanan Tak Berbelit

Sekda Kuningan U Kusmana Ungkap Perjalanan Karier Inspiratifnya

  • By admin
  • November 6, 2025
Sekda Kuningan U Kusmana Ungkap Perjalanan Karier Inspiratifnya

Disdik Kabupaten Cirebon Bantah Isu Pungli Dana BOS

Disdik Kabupaten Cirebon Bantah Isu Pungli Dana BOS

Legislator PKS: Pertumbuhan Ekonomi Kuningan, Tak Cerminkan Kesejahteraan Rakyat

  • By admin
  • November 5, 2025
Legislator PKS: Pertumbuhan Ekonomi Kuningan, Tak Cerminkan Kesejahteraan Rakyat

Wabup Cirebon Tanam Pohon Cegah Banjir dan Bangunan Liar‎

Wabup Cirebon Tanam Pohon Cegah Banjir dan Bangunan Liar‎