CiremaiNews.com, Kuningan – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kuningan pada tanggal 20 Juni 2024 menarik perhatian karena sebagian besar kursi anggota DPRD tampak kosong.
Meskipun Penjabat (PJ) Bupati Kuningan memberikan jawaban, banyak anggota dewan yang absen. Pantauan di lokasi menunjukkan minimnya kehadiran anggota DPRD, sementara undangan lain dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan SKPD, dan lembaga lain tampak mengisi kursi mereka.
Wakil Ketua DPRD Kuningan, Ujang Kosasih, menjelaskan bahwa rapat paripurna dapat dilaksanakan jika kehadiran anggota mencapai 50 persen plus satu dari total jumlah anggota DPRD Kuningan. “Meskipun banyak anggota meninggalkan kursi, ada 28 anggota DPRD Kuningan yang menandatangani daftar hadir, menunjukkan kuorum untuk dimulainya rapat paripurna,” kata Ujang.
Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang pentingnya rapat paripurna dan tanggung jawab anggota DPRD, serta dugaan ketidakseriusan dari para legislator Kuningan dalam mengemban amanah rakyat.
Meskipun Ujang tidak dapat memeriksa satu per satu kehadiran anggota, ia menghormati kepentingan masing-masing personal anggota DPRD Kuningan yang pada saat paripurna meninggalkan tempat duduknya.
Warganet juga ikut mengomentari absennya anggota DPRD Kuningan saat rapat Paripurna, dengan komentar-komentar pedas. Sepertinya banyak yang merasa bahwa beberapa anggota kurang aktif dalam menjalankan tugas mereka. Semoga situasi ini dapat memicu refleksi dan perbaikan di masa depan .
Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang pentingnya rapat paripurna dan tanggung jawab anggota DPRD, serta dugaan ketidakseriusan dari para legislator Kuningan dalam mengemban amanah rakyat. Meskipun Ujang tidak dapat memeriksa satu per satu kehadiran anggota, ia menghormati kepentingan masing-masing personal anggota DPRD Kuningan yang pada saat paripurna meninggalkan tempat duduknya.Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kuningan pada tanggal 20 Juni 2024 menarik perhatian karena sebagian besar kursi anggota DPRD tampak kosong.
Meskipun Penjabat (PJ) Bupati Kuningan memberikan jawaban, banyak anggota dewan yang absen. Pantauan di lokasi menunjukkan minimnya kehadiran anggota DPRD, sementara undangan lain dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan SKPD, dan lembaga lain tampak mengisi kursi mereka.
Wakil Ketua DPRD Kuningan, Ujang Kosasih, menjelaskan bahwa rapat paripurna dapat dilaksanakan jika kehadiran anggota mencapai 50 persen plus satu dari total jumlah anggota DPRD Kuningan. “Meskipun banyak anggota meninggalkan kursi, ada 28 anggota DPRD Kuningan yang menandatangani daftar hadir, menunjukkan kuorum untuk dimulainya rapat paripurna,” kata Ujang.
Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang pentingnya rapat paripurna dan tanggung jawab anggota DPRD, serta dugaan ketidakseriusan dari para legislator Kuningan dalam mengemban amanah rakyat.
Meskipun Ujang tidak dapat memeriksa satu per satu kehadiran anggota, ia menghormati kepentingan masing-masing personal anggota DPRD Kuningan yang pada saat paripurna meninggalkan tempat duduknya.
Warganet juga ikut mengomentari absennya anggota DPRD Kuningan saat rapat Paripurna, dengan komentar-komentar pedas. Sepertinya banyak yang merasa bahwa beberapa anggota kurang aktif dalam menjalankan tugas mereka. Semoga situasi ini dapat memicu refleksi dan perbaikan di masa depan .
Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang pentingnya rapat paripurna dan tanggung jawab anggota DPRD, serta dugaan ketidakseriusan dari para legislator Kuningan dalam mengemban amanah rakyat. Meskipun Ujang tidak dapat memeriksa satu per satu kehadiran anggota, ia menghormati kepentingan masing-masing personal anggota DPRD Kuningan yang pada saat paripurna meninggalkan tempat duduknya.