CiremaiNews.com, Kuningan – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah menerima pendaftaran dari enam kandidat Bakal Calon Kepala Daerah yang berkompetisi untuk kursi Bupati Kuningan. Dari keenam nama tersebut, dua Bacakada yang mendaftar di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) akan mengikuti tahap verifikasi pada Jumat, 21 Juni 2024, di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat. Keduanya adalah Yanuar Prihatin dan Kamdan.
Dian Rachmat Yanuar, yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan. Dukungan relawan untuk Kang DRY (Dian Rachmat Yanuar) juga terlihat dengan spanduk bertebaran di sejumlah jalan raya dan lingkungan penduduk.
Namun, peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menuntut penjabat (Pj.) kepala daerah atau Sekda yang ingin maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mendagri mengimbau agar pengunduran diri diajukan paling lambat pertengahan bulan Juli 2024. Hal ini mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Khusus untuk Pj., saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi (pengunduran diri) kepada saya, kepada Mendagri,” ujarnya pada Senin, 10 Juni 2024.
Mendagri menegaskan bahwa bagi Pj. kepala daerah atau ASN yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran, akan tercatat berhenti secara terhormat. Namun, jika melewati batas waktu yang ditentukan dan tiba-tiba mendaftar, Mendagri akan langsung memberhentikan.
“Risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur. Berarti kan nanti ke publik, publik menganggap wah ini (tidak taat aturan main). Kalau di politik, persepsi publik saja itu berpengaruh,” jelas Mendagri.
Ketentuan proses pengunduran diri ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan Pj. kepala daerah demi pemenangan Pilkada. Mendagri berusaha menjaga integritas proses tersebut.
Surat Edaran (SE) yang dimaksud Mendagri adalah Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan dan mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj. kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024. Pada bagian lampiran, surat itu juga dilengkapi dengan contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh Pj. kepala daerah.
Selain mengatur tenggang waktu pengajuan pengunduran diri, surat tersebut juga berisi sejumlah aturan lainnya. Salah satunya adalah ketentuan bagi daerah yang mengalami kekosongan Pj. kepala daerah ataupun agar saat mengusulkan surat pengunduran diri, dapat sekaligus mengajukan tiga nama calon pengganti. Usulan ini menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj. gubernur, Pj. bupati, dan Pj. wali kota sesuai peraturan perundang-undangan.
Usulan itu disampaikan DPRD Provinsi yang dapat mengajukan tiga nama calon Pj. gubernur. Sementara gubernur/Pj. gubernur mengusulkan tiga nama calon Pj. bupati/wali kota. Kemudian DPRD kabupaten/kota mengusulkan tiga nama calon Pj.***