
KUNINGAN – Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan bersama Badan Perlindungan dan Sengketa Konsumen (BPSK) Kuningan menyambut kedatangan rombongan Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat pada Senin (12/08/2024).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kerja Pansus V DPRD Jabar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Konsumen, dengan Kuningan sebagai tujuan akhir dari kunjungan kerja mereka di 17 kabupaten/kota yang telah memiliki BPSK.
Pertemuan yang digelar di Aula Kantor Diskopdagperin ini dibuka oleh Sekretaris Diskopdagperin Kuningan, Teti Sukmawati, yang mewakili Kepala Dinas, Trisman Supriatna.
Dalam sambutannya, Teti mengungkapkan rasa bangga Kabupaten Kuningan dapat menjadi bagian dari diskusi penting ini. Pihaknya merasa terhormat atas kunjungan Pansus V DPRD Jawa Barat.
“Ini adalah kesempatan berharga bagi kami untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan Raperda Perlindungan Konsumen, yang sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Teti.
Lebih lanjut, Teti memaparkan bahwa Diskopdagperin Kuningan secara rutin melaksanakan sosialisasi terkait perlindungan konsumen kepada masyarakat, dengan melibatkan berbagai elemen termasuk pelaku usaha.
Kegiatan ini meliputi monitoring harga pasar, kualitas barang di toko-toko waralaba, serta pengawasan di pusat-pusat perbelanjaan.
“Kami selalu berupaya menjalin sinergi dengan BPSK dan dinas terkait lainnya untuk memastikan konsumen di Kuningan mendapatkan perlindungan maksimal,” tambahnya.
Teti juga menginformasikan rencana pemindahan kantor BPSK Kuningan ke eks Kantor Kecamatan Kuningan pada akhir tahun ini, yang diharapkan akan memperkuat koordinasi dan efektivitas layanan.
Sementara itu, Ketua BPSK Kuningan, Acep Tisna Sudrajat, menyampaikan harapannya agar Raperda yang sedang disusun dapat meningkatkan keamanan dan kemandirian konsumen di Kuningan.
Menurutnya, maraknya perdagangan online dan peredaran barang yang luas memerlukan regulasi yang mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.
“Perda ini diharapkan dapat menjadi warisan yang berarti dari DPRD Jabar untuk masyarakat Jawa Barat, khususnya dalam memberikan rasa aman dan meningkatkan kemandirian konsumen di era digital ini,” ujar Acep.
Kunjungan Pansus V DPRD Jabar ini juga dihadiri oleh Erik Wahyu, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat, yang turut memberikan pandangan mengenai pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPSK dalam mengimplementasikan perlindungan konsumen secara efektif.***