
CiremaiNews.com, Cirebon,- Tak perlu lagi repot atau mahal, kini warga Kabupaten Cirebon yang ingin memulai usaha bisa mengurus izin secara gratis dan cepat. Melalui kegiatan Pelayanan Perizinan Berusaha Terpadu Tahun 2025, pemerintah daerah menghadirkan layanan langsung di GOR Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Sabtu (3/5/2025), dengan fokus pada masyarakat berpenghasilan rendah.
Bupati Cirebon, Imron, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk memberikan kemudahan, kepastian, serta kecepatan layanan perizinan bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pelayanan terpadu ini kami hadirkan agar masyarakat tidak lagi merasa kesulitan dalam mengurus izin. Kami ingin memastikan prosesnya mudah, cepat, transparan, dan gratis,” tegas Imron.
Layanan yang diberikan mencakup bantuan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut Imron, NIB bukan sekadar nomor identitas usaha, tetapi merupakan akses menuju ekosistem ekonomi yang lebih luas serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Ia juga menyoroti peran sistem online single submission (OSS) dalam mempercepat transformasi digital layanan publik, hasil kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah.
“Saya mengapresiasi seluruh tim DPMPTSP dan para pendamping OSS yang telah bekerja keras. Mari jadikan momentum ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat kemandirian masyarakat,” kata Imron.
Ahli Madya Perizinan DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Teguh S, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.