CiremaiNews.com, Cirebon,- Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon mengimbau para pengembang perumahan yang menelantarkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) agar segera menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah daerah.
Imbauan ini merujuk pada ketentuan Pasal 49 ayat (9) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bupati Cirebon Nomor 189 Tahun 2022 tentang Prosedur Penyediaan dan Penyerahan PSU Perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan data DPKPP, terdapat sejumlah pengembang yang belum memenuhi kewajiban penyerahan PSU, di antaranya PT Panembahan Senopati Propertindo (Perumahan Gebang Regency), PT Cipta Property Mandiri (Perumahan Graha Roro Cantik), PT Putra Jepara Mandiri (Perumahan Graha Permai Watubelah), serta PT Cipta Persada Propertindo (Perumahan Griya Watubelah Asri).
Pemerintah daerah menegaskan bahwa PSU merupakan kelengkapan fisik yang mencakup prasarana, sarana, dan utilitas guna mendukung terciptanya hunian yang sehat, aman, dan layak.
Keberadaan PSU menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
Penyerahan PSU kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan serta pengelolaan fasilitas umum di lingkungan perumahan.
Dengan pengelolaan yang optimal, kualitas lingkungan permukiman diharapkan meningkat dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Selain itu, penyerahan PSU juga memberikan manfaat berupa terjaminnya ketersediaan fasilitas umum, keberlanjutan pengelolaan, serta terciptanya hunian yang tertata dan sehat.
Sejumlah aduan masyarakat menunjukkan kondisi PSU di beberapa perumahan yang belum terkelola dengan baik.
Di Perumahan Gebang Regency, Desa Kalimekar, Kecamatan Gebang, misalnya, warga mengeluhkan kerusakan jalan yang cukup parah akibat banjir tahunan.
Warga juga mengaku telah lama kehilangan kontak dengan pihak pengembang sejak proyek berjalan.
Kondisi serupa terjadi di Perumahan Graha Roro Cantik, Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon, serta Perumahan Graha Permai dan Griya Watubelah Asri di wilayah Kecamatan Sumber.
Warga di perumahan tersebut telah melakukan audiensi bersama Tim Verifikasi PSU Kabupaten Cirebon, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait penyerahan aset dari pengembang.
DPKPP Kabupaten Cirebon menegaskan, apabila dalam waktu tiga bulan para pengembang tidak memberikan respons atau tidak menyelesaikan proses penyerahan PSU, maka pengelolaan PSU akan diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui imbauan ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap para pengembang segera memenuhi kewajiban penyerahan PSU guna menjamin kenyamanan dan keselamatan lingkungan hunian masyarakat, sekaligus mendukung tata kelola permukiman yang berkelanjutan di Kabupaten Cirebon.

