Dugaan Praktik Pungli, Cemari Penyaluran Beasiswa CSR BI

CiremaiNews.com, Cirebon,- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon. Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon (UIBBC) tengah menjadi sorotan setelah sejumlah mahasiswa penerima beasiswa Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Berdasarkan informasi yang dihimpun sedikitnya 50 mahasiswa penerima beasiswa BI mengaku dipungut biaya tambahan tanpa dasar yang jelas dan diduga menjadi korban praktik pungli. Setiap mahasiswa disebut diminta menyerahkan uang berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per semester, di luar biaya kuliah resmi.

“Dari total Rp 6 juta beasiswa per semester, Rp 3 juta langsung dipotong untuk biaya kuliah, lalu Rp1,5 juta disetorkan ke kampus. Jadi kami hanya menerima sisanya,” ungkap salah satu mahasiswa penerima beasiswa yang meminta identitasnya tidak ingin disebutkan. Rabu (29/10/2025)

Mahasiswa tersebut menjelaskan, uang Rp1,5 juta itu disetorkan secara offline ke loket kampus tanpa bukti kwitansi resmi. “Kalau bayar kuliah bisa lewat online, tapi yang Rp1,5 juta itu harus disetor langsung. Tidak ada bukti pembayarannya,” tambahnya.

Program beasiswa CSR Bank Indonesia di UIBBC disebut telah berjalan sejak tahun 2021, dengan kuota sekitar 50 penerima setiap tahun. Masing-masing mahasiswa berhak menerima beasiswa selama empat semester sebelum digantikan penerima baru.

Namun, dugaan pungutan tambahan ini disebut sudah terjadi sejak awal program berjalan. Mahasiswa bahkan mengaku sudah “diingatkan” tentang adanya potongan dana saat proses seleksi.

“Sejak wawancara sudah disampaikan kalau nanti ada setoran dari beasiswa BI untuk kampus. Alasannya katanya untuk administrasi dan bantuan pendidikan kampus,” ujar salah satu penerima lainnya.

Mahasiswa lain menyebut nominal potongan pada periode awal program justru lebih besar.
“Dulu malah sampai Rp2 juta. Katanya sebagian untuk pihak ketiga yang bantu pengurusan beasiswa ke BI,” tutur sumber lain.

Ketika ditanya siapa pihak ketiga yang dimaksud, mahasiswa tersebut menyebut nama seorang anggota DPR RI yang kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Iya, itu salah satunya,” ujarnya singkat.

Jika dugaan potongan sebesar Rp1,5 juta per mahasiswa benar adanya, maka kampus berpotensi menerima Rp75 juta setiap semester dari total 50 mahasiswa penerima. Dalam lima tahun pelaksanaan program, jumlah tersebut bisa mencapai Rp750 juta.

Angka fantastis ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana aliran dana tersebut? Apakah benar digunakan untuk mendukung operasional kampus, atau justru mengalir ke pihak lain?

Sebagai informasi, Beasiswa Bank Indonesia (BI) merupakan program tanggung jawab sosial (CSR) yang bertujuan membantu mahasiswa berprestasi namun kurang mampu secara ekonomi. Dana program ini bersumber dari APBN dan tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun oleh pihak kampus.

Jika benar terdapat pungutan, maka praktik tersebut bukan hanya menyalahi ketentuan CSR BI, tetapi juga berpotensi melanggar aturan keuangan negara dan mencederai integritas lembaga pendidikan.

Menanggapi kabar ini, Bagian Humas UIBBC, Santoso, belum dapat memberikan keterangan detail.

“Untuk masalah ini saya belum bisa menjawab, tapi akan saya sampaikan kepada Rektor. Kami akan memberikan klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” ujarnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Rektorat UIBBC belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pungutan terhadap mahasiswa penerima beasiswa CSR Bank Indonesia tersebut.

Related Posts

Kabupaten Cirebon Resmi Sebagai Kota Wakaf, bupati Cirebon Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

CiremaiNews.com, Cirebon,- Kabupaten Cirebon resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf. Penetapan ini menjadi tonggak baru dalam upaya membangun kemandirian ekonomi umat melalui semangat kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat.

PBG Gantikan IMB, Legislator Demokrat Minta Pelayanan Tak Berbelit

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi PPP–Demokrat, Hj. Ikah Nurbarkah, menilai bahwa perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejatinya merupakan penyempurnaan sistem, bukan sekadar pergantian istilah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Kabupaten Cirebon Resmi Sebagai Kota Wakaf, bupati Cirebon Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

Kabupaten Cirebon Resmi Sebagai Kota Wakaf, bupati Cirebon Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

PBG Gantikan IMB, Legislator Demokrat Minta Pelayanan Tak Berbelit

  • By admin
  • November 6, 2025
PBG Gantikan IMB, Legislator Demokrat Minta Pelayanan Tak Berbelit

Sekda Kuningan U Kusmana Ungkap Perjalanan Karier Inspiratifnya

  • By admin
  • November 6, 2025
Sekda Kuningan U Kusmana Ungkap Perjalanan Karier Inspiratifnya

Disdik Kabupaten Cirebon Bantah Isu Pungli Dana BOS

Disdik Kabupaten Cirebon Bantah Isu Pungli Dana BOS

Legislator PKS: Pertumbuhan Ekonomi Kuningan, Tak Cerminkan Kesejahteraan Rakyat

  • By admin
  • November 5, 2025
Legislator PKS: Pertumbuhan Ekonomi Kuningan, Tak Cerminkan Kesejahteraan Rakyat

Wabup Cirebon Tanam Pohon Cegah Banjir dan Bangunan Liar‎

Wabup Cirebon Tanam Pohon Cegah Banjir dan Bangunan Liar‎