CiremaiNews.com, Kuningan– Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan kembali menetapkan satu orang pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin periode tahun 2017 sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait fraud pinjaman. Tersangka berinisial ES (43), yang menjabat sebagai bendahara UPK Cibingbin pada periode tersebut, menjadi tersangka ketiga dari pengurus UPK Cibingbin yang ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuningan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah, melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh, dalam keterangannya kepada pers pada Rabu (21/11), menyatakan bahwa penetapan ES sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya dua alat bukti yang cukup kuat.
“Status tersangka ini ditetapkan setelah kami memastikan adanya dua alat bukti yang sah dan valid,” ungkap Brian Kukuh.
Sebelumnya, ES sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pekan lalu dengan alasan berada di luar kota. Namun, setelah dilakukan pemanggilan ulang, ES hadir secara kooperatif bersama kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Saat ini, ES ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIa Kuningan.
ES diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut dinilai sangat berat.
Menurut Dudi Mulyakusumah, dugaan korupsi ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat.
“Dugaan perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 1,3 miliar yang digunakan oleh pengurus UPK Maju Bersama Cibingbin pada periode 2017,” tegas Dudi.
Dudi juga menambahkan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan. “Kami tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring berkembangnya bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Kuningan menegaskan komitmennya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, baik melalui upaya pencegahan maupun penindakan represif sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi.***