
CiremaiNews.com, Kuningan – Tiga pemuda dari Desa Cijemit, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, mendapati diri mereka di balik jeruji besi setelah diduga merudapaksa seorang remaja asal Majalengka di sebuah kamar kos di Purwawinangun, Kuningan, pada Minggu (2/6) lalu.
Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, mengungkapkan ketiga pelaku diamankan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada Minggu lalu.
“Kami melakukan olah tempat kejadian bersama saksi dan korban yang masih di bawah umur sebelum mengejar pelaku,” ujar AKP I Putu, Jumat (7/6/2024).
Ketiga pelaku, RA (20), YW (24), dan K (37), berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa satu unit mobil merah yang digunakan dalam kejahatan tersebut. RA, seorang mahasiswa aktif di salah satu universitas di Kuningan, diduga menjadi otak dari tindakan tersebut.
“Kronologinya dimulai ketika RA bertemu dengan korban melalui aplikasi kencan dan mengajaknya ke kos-kosan di Purwawinangun,” sambung Putu.
AKP I Putu Ika Prabawa menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak. “Kami akan terus berusaha memastikan bahwa para pelaku kejahatan semacam ini mendapat hukuman setimpal dengan perbuatan mereka,” ungkapnya.
Setelah korban tak sadarkan diri akibat minuman keras, RA dan kedua rekannya secara bergiliran melakukan perbuatan tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya yang mungkin terjadi, terutama ketika berinteraksi dengan orang yang belum dikenal secara mendalam. “Kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak dari segala bentuk ancaman,” tambah AKP I Putu.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak pasal 81/82, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. Sementara korban, sedang dalam pemulihan bersama keluarganya.***