CiremaiNews.com, Cirebon,- Mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 telah memasuki masa tenang.Sedangkan yang menyibukkan seluruh jajaran pengawasan dengan berbagai kegiatan salah satunya adalah penurunan alat peraga kampanye (APK).
Ketua Panwascam Mundu, M. Syarifudin menyatakan bahwa selama masa tenang ini APK di wilayah Kecamatan Mundu telah diturunkan oleh pihaknya bersama Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta PTPS se-Kecamatan Mundu
“Masa tenang ini memerintahkan untuk tidak ada APK yang masih terpasang, karena peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, dan APK termasuk dalam metode kampanye,” ujarnya kepada awak media, Senin (11/2/2023).
Penertiban APK melibatkan PTPS dengan alasan bahwa mereka memiliki wilayah kerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus bebas dari APK.
“Kami telah menegaskan kepada PTPS untuk menjaga wilayah TPS mereka agar tidak ada APK yang terpasang. Jika masih ada yang terpasang, maka akan segera dilakukan penindakan,” katanya.
Sebelum menurunkan APK, Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan apel kesiapan jajaran pengawas di Kecamatan Mundu untuk menghadapi masa tenang. Selain itu, mereka juga akan melakukan patroli masa tenang di setiap tingkatan.
“Patroli ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan upaya kampanye oleh peserta pemilu dan untuk meminimalisir pelanggaran pemilu lainnya,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan jajarannya untuk selalu menjaga kesehatan, terutama dalam menghadapi cuaca ekstrim saat ini. ” Hal ini penting agar mereka dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan maksimal tanpa terganggu oleh penyakit,” tutupnya.effendi.