CiremaiNews, Kuningan- Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bank BJB Kuningan memasuki babak baru. Kuasa hukum RMP, warga Perum Alam Asri, Desa Kasturi, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kuningan. Langkah ini ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kuningan.
Pimpinan Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana & Partners, Dadan Somantri Indra Santana, S.H., menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk kliennya. “Setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh suatu peristiwa hukum berhak menempuh jalur hukum. Tidak terkecuali klien kami, RMP, yang kini harus menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi Bank BJB Kuningan,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).
Menurut Dadan, RMP telah kooperatif sejak awal proses penyelidikan. Ia memenuhi undangan pemeriksaan pada 29 Agustus 2025 saat perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Selanjutnya, pada 2 Oktober 2025, RMP kembali hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Namun pada hari yang sama setelah pemeriksaan tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan langsung menetapkan RMP sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi periode Maret 2019 hingga Mei 2025. Tidak hanya itu, RMP juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, sehingga terbit dua surat penetapan tersangka.
“Dengan hanya satu kali permintaan keterangan dan satu kali pemeriksaan sebagai saksi, penyidik langsung menetapkan RMP sebagai tersangka korupsi sekaligus pencucian uang. Hal ini patut kami pertanyakan kesesuaiannya dengan hukum acara,” tegas Dadan.
Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi kinerja penyidik yang dinilai menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi. Ia menyinggung penetapan tiga tersangka tambahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sebagai bagian dari pengembangan kasus yang sama. “Kami menghargai kerja keras penyidik, namun dalam penetapan tersangka terhadap klien kami kami melihat adanya dugaan pelanggaran hak-hak RMP,” katanya.
Atas dasar itu, kuasa hukum memilih menempuh praperadilan. Permohonan diajukan pada 3 Desember 2025 dengan Register Perkara Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN.Kng. “Praperadilan ini bukan untuk menilai terbukti atau tidaknya RMP melakukan tindak pidana korupsi atau pencucian uang, melainkan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik,” jelas Dadan.
Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan upaya hukum yang sah untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor aturan. “Kami hanya ingin memastikan bahwa hak-hak klien kami sebagai warga negara dihormati dan dipenuhi sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

