
CiremaiNews, Kuningan – Maraknya pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di area Taman Kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menegaskan kewenangan penindakan secara hukum berada di tangan kepolisian. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas laporan seorang pedagang yang viral di media sosial.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (TTM) Satpol PP Kuningan, Mochamad Agung Anugrah, menjelaskan timnya telah menerima laporan langsung dari pedagang tersebut. Namun, penindakan terhadap kasus pungli tidak bisa dilakukan oleh Satpol PP.
“Kami memberikan saran dengan mengarahkan ibu pelapor itu untuk melaporkan ke pihak kepolisian, karena pungli itu adalah kewenangannya kepolisian,” ujar Agung, Selasa (30/9/2025).
Meskipun demikian, pihaknya tetap mengambil langkah proaktif untuk menjamin rasa aman dan nyaman bagi pedagang. Sebagai bentuk komitmen, Satpol PP akan menempatkan personel di sekitar lokasi berjualan setiap hari Minggu.
“Tadi Ibu tersebut, tadi siang datang ke Satpol PP, intinya minta perlindungan terkait usahanya. Maka kami memberikan kepastian, kita juga akan menempatkan anggota di sekitaran tempat si ibu berjualan,” tambahnya.
Agung juga mengapresiasi keberanian pedagang yang berani melapor, karena hal tersebut sangat membantu Satpol PP dalam mengetahui masalah yang terjadi di lapangan. Ia berharap kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan, Kesbangpol, dan kepolisian, dapat menciptakan kondisi yang lebih kondusif bagi masyarakat dan para pedagang.