Kejari Kabupaten Cirebon, Musnahkan Barang Bukti dari 140 Kasus Pidana

CiremaiNews.com, Cirebon,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana periode sepanjang Juli sampai Oktober 2024 yang dilaksanakan di halaman kantor setempat, Rabu (20/11/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari kewenangan Jaksa sebagai eksekutor sesuai dengan peraturan yang diatur dalam hukum Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, melalui Kasi Intel, Randy Tumpal Pardede, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi.
Tidak hanya terbatas pada eksekusi badan terhadap terdakwa, namun juga mencakup eksekusi terhadap barang bukti, uang denda, dan uang pengganti yang terkait dengan perkara pidana.
“Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Ini telah sesuai dengan Pasal 30 C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Randy dalam keterangannya.

Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 140 perkara pidana yang telah memiliki keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Sumber. Beberapa barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, minuman keras, serta berbagai barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan seperti narkotika jenis sabu 191,9446 gram. Narkotika jenis ganja 113,7946 gram. Obat-obatan sediaan farmasi ilegal sebanyak 31.065 butir, senjata tajam 32 buah. Serta berbagai macam pakaian 51 buah, barang elektronik jenis handphone 18 unit.
Lalu minuman keras 1.990 botol dan barang bukti lainnya sebanyak 145 buah.

Acara pemusnahan turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Cirebon.
Serta berbagai elemen terkait yang turut menyaksikan langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam menegakkan hukum.

“Ini sebagai komitmen Kejaksaan untuk memastikan bahwa semua barang bukti yang terkait dengan tindak pidana dihancurkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Related Posts

DPRD Kabupaten Cirebon Berikan Apresiasi Polresta Cirebon Atas Pemusnahan Ribuan Miras

CiremaiNews.com, Cirebon,- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka, memberikan apresiasi atas pemusnahan ribuan minuman keras (miras) oleh Polresta Cirebon.Ia menilai tindakan tersebut sebagai wujud komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mengurangi ancaman penyakit masyarakat (Pekat).

Hadiri Paripurna, Pj Bupati Cirebon Sampaikan Urgensi Raperda KTR dan Kependudukan

CiremaiNews.com, Cirebon,- Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang Abhimata Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon pada Jumat (7/2/2025), menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

DPRD Kabupaten Cirebon Berikan Apresiasi Polresta Cirebon Atas Pemusnahan Ribuan Miras

DPRD Kabupaten Cirebon Berikan Apresiasi Polresta Cirebon Atas Pemusnahan Ribuan Miras

Hadiri Paripurna, Pj Bupati Cirebon Sampaikan Urgensi Raperda KTR dan Kependudukan

Hadiri Paripurna, Pj Bupati Cirebon Sampaikan Urgensi Raperda KTR dan Kependudukan

Polresta Cirebon Ungkap 11 Kasus Narkoba, dan Selamatkan Ratusan Jiwa

Polresta Cirebon Ungkap 11 Kasus Narkoba, dan Selamatkan Ratusan Jiwa

FJC Gelar Program Sosial dengan Pembagian Nasi Bungkus Gratis

FJC Gelar Program Sosial dengan Pembagian Nasi Bungkus Gratis

Gelar Rapim, Pj Bupati Cirebon Bahas Masalah Transisi

Gelar Rapim, Pj Bupati Cirebon Bahas Masalah Transisi

KAI Buka Pemesanan Tiket Lebaran, Catat Jadwalnya Agar Tidak Kehabisan

KAI Buka Pemesanan Tiket Lebaran, Catat Jadwalnya Agar Tidak Kehabisan