CiremaiNews.com, Cirebon,- Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Arjawinangun, Arif Fauzi mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penurunan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di wilayah Kecamatan Arjawinangun.
Arif sapaan akrabnya, menyatakan bahwa APK yang masih terpasang dianggap melanggar aturan masa tenang yang melarang aktivitas kampanye.
“Dalam masa tenang ini, tidak boleh ada APK yang masih terpasang. Karena APK merupakan bagian dari kampanye, dan hal itu dilarang selama masa tenang.”tegasnya. Senin (12/02/2024)
Penertiban APK dilakukan dengan melibatkan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Kecamatan Arjawinangun. Ia juga menekankan peran PTPS dalam memastikan wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bebas dari APK.
“Kami telah mengingatkan PTPS untuk memastikan TPS mereka bersih dari APK. Jika masih ada APK yang terpasang, kami akan segera melakukan tindakan penindakan,” tegasnya.
Arif menambahkan, sebelum melaksanakan penurunan APK, pihak Panwascam telah menggelar apel kesiapan bagi jajaran pengawas di Kecamatan Arjawinangun untuk menghadapi masa tenang. Patroli masa tenang juga akan dilakukan di setiap tingkatan untuk meminimalisir pelanggaran pemilu.
“Patroli ini bertujuan untuk mencegah upaya kampanye selama masa tenang dan memastikan kepatuhan terhadap aturan pemilu lainnya.” ujarnya.
Dalam mengakhiri pernyataannya, Arif juga mengingatkan kepada jajarannya untuk menjaga kesehatan, terutama mengingat cuaca ekstrim yang sedang melanda.
“Hal ini dilakukan agar para pengawas dapat menjalankan tugas mereka dengan optimal tanpa terganggu oleh masalah kesehatan,” ujarnya. effendi.