
CiremaiNews.com, Cirebon – Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, memimpin operasi penertiban terhadap warung remang-remang (warem) di Goa Macan, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Warung-warung yang telah berdiri sejak 54 tahun lalu ini diduga digunakan untuk aktivitas yang melanggar norma dan hukum. Wahyu menuturkan,bahwa proses penertiban ini telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pemberian surat peringatan hingga tiga kali kepada para pemilik warung.
“Tahapan kita mulai dari mengingatkan hingga membuat surat peringatan,” ujar Wahyu. Kepada wartawan disela kegiatan itu.Rabu (31/07/2024)
Dari 26 bangunan yang terindikasi digunakan untuk aktivitas negatif, 19 di antaranya telah dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya.Sebagai solusi bagi para pekerja yang terdampak, pemerintah telah melakukan pendataan dan berencana memberikan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan mereka.
“Setelah didata, nanti akan ditentukan pelatihan apa yang akan dilakukan,” tambah Wahyu.
Dikesempatan yang sama Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, menegaskan bahwa proses penutupan warung remang-remang di Goa Macan ini sudah sesuai dengan SOP dan hasil musyawarah. Ia menyebut bahwa operasi penertiban berjalan dengan aman dan kondusif berkat dukungan dari berbagai elemen masyarakat.
“Proses penertiban ini diperkirakan hanya membutuhkan waktu sehari,” kata Imam.***