Panwascam Ciwaringin Sosialisasikan Tahapan Pemilu dan Ajak Masyarakat Lakukan Pengawasan Bersama

CiremaiNews.com, Cirebon,- Panita Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Ciwaringin, Kabupaten Cirebon meminta kepada peserta pemilu 2024 untuk bisa menaati aturan kampanye pemilu 2024.

“Tahapan kampenye pada Pemilu 2024 ini memang singkat sekali yakni sekitar 75 hari. Peserta pemilu diharapkan bisa menaati aturan yang ada seperti yang tertuang pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan juga PKPU nomor 15 tahun 2023 dan juga perubahannya yakni PKPU 20 tahun 2023,” ujar Ketua Panwascam Ciwaringin H. Nadiri. Selasa (19/12/2023)

Nadiri mengatakan, bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu berdasarkan aturan yang ada dilarang untuk mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

“Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu
yang lain. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Dijelaskan Nadiri, peserta pemilu juga dalam pelaksanaan kampanye dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain.

Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda
gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu,” jelasnya.

Dikesempatan itu Nadiri menuturkan, untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri. Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan ASN, TNI Polri, Kuwu, BPD dan perangkat desa.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan pada masa kampanye ini. Segera laporkan kepada kami kalau masyarakat menemukan dugaan pelanggaran pemilu kepada Panwascam Ciwaringin,” tutupnya. (effendi)

Related Posts

Pasangan Beriman Unggul Telak dengan 43,45% Suara di Pilkada Cirebon 2024

CiremaiNews.com, Cirebon,- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon dengan bangga mengumumkan kemenangan pasangan calon H. Imron dan Agus Kurniawan (Beriman) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Imron-Agus “Beriman” Klaim Kemenangan di Pilkada Kabupaten Cirebon 2024

CiremaiNews.com, Cirebon,- Pasangan calon nomor urut 2, Imron-Agus Kurniawan, mengklaim kemenangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cirebon 2024, berdasarkan hasil perhitungan cepat yang menunjukkan bahwa mereka meraih suara sebanyak 43,2 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Menuju Kuningan Bersinar: Kolaborasi BNNK dan Lapas Kelas II A dalam Pemberantasan Narkoba

Menuju Kuningan Bersinar: Kolaborasi BNNK dan Lapas Kelas II A dalam Pemberantasan Narkoba

Pj Bupati Cirebon Tegaskan Komitmen pada Kesejahteraan Difabel

Pj Bupati Cirebon Tegaskan Komitmen pada Kesejahteraan Difabel

Giant Swing dan Edukasi Pertanian Organik: Daya Tarik Embun Sangga Langit

Giant Swing dan Edukasi Pertanian Organik: Daya Tarik Embun Sangga Langit

Danrem 063/SGJ Pimpin Pengamanan Kunjungan Presiden Prabowo di Karawang

Danrem 063/SGJ Pimpin Pengamanan Kunjungan Presiden Prabowo di Karawang

Rekapitulasi Sementara Pilkada Indramayu 2024, Lucky Hakim-Syaefudin Unggul Telak Memperoleh 67,66% Suara

Rekapitulasi Sementara Pilkada Indramayu 2024, Lucky Hakim-Syaefudin Unggul Telak Memperoleh 67,66% Suara

Kemenangan Lucky Hakim-Syaefudin, Adalah Kemenangan Masyarakat Indramayu

Kemenangan Lucky Hakim-Syaefudin, Adalah Kemenangan Masyarakat Indramayu