CiremaiNews,Kuningan – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan uang tunai Rp35.000 per jiwa. Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi Dewan Syariah yang digelar di Aula ASDA Kabupaten Kuningan, Selasa (3/2/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, S.Sos., M.Si., didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (ASDA I) H. Toni Kusumanto, A.P., M.Si., serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kuningan, Emup Muplihudin, S.Pd. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Dewan Syariah yang terdiri dari unsur MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, PUI, serta pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan.
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut merujuk pada hasil pemantauan harga pasar yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuningan. Berdasarkan hasil pemantauan, rata-rata harga beras di tingkat konsumen berada pada kisaran Rp14.000 per kilogram sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sekda Kuningan Uu Kusmana mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama Dewan Syariah dengan mempertimbangkan kondisi harga pasar serta masukan syariah dari para ulama.
“Alhamdulillah, hari ini kami telah menyepakati besaran zakat fitrah untuk tahun 2026. Berdasarkan hasil diskusi dan pemantauan harga di lapangan, harga beras di Kuningan saat ini rata-rata Rp14.000 per kilogram. Maka jika diuangkan, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa,” ujarnya.
Uu Kusmana juga mengimbau masyarakat Muslim di Kabupaten Kuningan agar menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau kaum muslimin di Kabupaten Kuningan agar dapat segera menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang ada, sebagai bentuk ketaatan dalam menjalankan kewajiban agama,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan, Drs. HR. Yayan Sofyan, MM, menegaskan bahwa ketetapan tersebut merupakan hasil musyawarah kolektif yang sah dan telah disepakati bersama oleh unsur ulama dan organisasi kemasyarakatan Islam.
“Ketetapan ini lahir dari musyawarah bersama Dewan Syariah. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat Kuningan, baik di lingkungan dinas, instansi, lembaga, maupun masyarakat umum, untuk menyalurkan zakat fitrahnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi,” kata Yayan Sofyan.
Dalam rapat tersebut turut hadir jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan, di antaranya para Wakil Ketua BAZNAS H. Yusron Kholid, M.Si., Dr. KH. Aang Syarli, Lc., M.Si., dan Dr. Uci Sanusi, M.Pd. Hadir pula perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Aang Subhanuddin, S.HI., M.H., Ketua MUI Kabupaten Kuningan Drs. KH. Dodo Syarif Hidayatullah, M.A., serta pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam lainnya.
Melalui penetapan yang dilakukan lebih awal ini, diharapkan masyarakat memiliki cukup waktu untuk menunaikan zakat fitrah, sehingga proses penghimpunan dan pendistribusian zakat oleh BAZNAS Kabupaten Kuningan dapat berjalan lebih tertib, terorganisir, dan tepat sasaran menjelang Hari Raya Idulfitri.(Tatang Budiman)

