CiremaiNews.com, Cirebon,- Warung remang-remang (warem) Goa Macan di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, akan segera ditertibkan. Menyikapi hal tersebut Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop dan UKM) Kabupaten Cirebon telah menyiapkan langkah pembinaan untuk para pelaku usaha yang terdampak oleh penertiban ini.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra, mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung pengusaha kecil yang terkena dampak. “Penertiban Goa Macan akan berdampak pada pengusaha kecil, dan kami akan menjalankan tugas pokok dan fungsi kami untuk mendukung mereka,” ujarnya. Rabu (17/07/2024)
Menurut Dadang, pembinaan ini merupakan arahan langsung dari Penjabat Bupati Cirebon. “Kami akan melakukan pembinaan dan pendampingan khususnya kepada para pelaku UMKM,” jelasnya.
Dadang mengatakan, saat ini pihaknya telah mulai mendata para pelaku UMKM yang berdomisili di Kabupaten Cirebon. Berdasarkan data yang sudah dikumpulkan terdapat 48 pelaku usaha kecil di Warem Goa Macan yang memiliki keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Cirebon.
Dadang mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kecamatan Gempol dan perangkat Desa Palimanan Barat. “Dinkop dan UKM tinggal menunggu waktu pelaksanaan penertiban,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya berencana untuk bekerja sama dengan dinas sosial terkait balai latihan kerja, serta berkolaborasi dengan dinas terkait lainnya untuk memberikan pelatihan dan pendampingan lebih lanjut.
“Kami berharap langkah ini bisa membantu para pelaku usaha kecil untuk beradaptasi dan meningkatkan keterampilan mereka pasca penertiban,” pungkas Dadang.***