CiremaiNews.com, Cirebon,- Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Korwil 1 Cirebon menggelar pertemuan dengan Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon untuk menyampaikan keluhan mereka mengenai kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 1000 persen. Pertemuan ini berlangsung di Kantor DPRD setempat Rabu (17/07/2024).
Bendahara APERSI Korwil 1 Cirebon, Sarini menyampaikan bahwa kenaikan NJOP dari Rp243.000 per meter persegi menjadi Rp2.352.000 per meter persegi sangat memberatkan para pengembang perumahan bersubsidi. “Kenaikan ini dinilai sangat memberatkan, terutama bagi pengembang perumahan bersubsidi yang tergabung dalam APERSI,” ujarnya kepada awak media.
Sarini menjelaskan, jika harga jual rumah bersubsidi yang diterapkan di pasar tetap Rp166 juta sesuai standar pemerintah. Namun, dengan kenaikan NJOP ini, biaya pengembangan meningkat drastis, menyebabkan beban finansial yang signifikan. “Tahun ini, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang awalnya hanya Rp4,5 juta melonjak menjadi Rp22,5 juta,” tambahnya.
APERSI, yang terdiri dari 55 pengembang di Kabupaten Cirebon, merasa kenaikan NJOP tidak sebanding dengan kondisi infrastruktur dan lokasi lahan yang dimiliki. “Lokasi lahan kami berada di pinggir sungai dan dekat makam, yang tidak memungkinkan untuk dijual sebagai rumah cluster. Namun, tarif NJOP yang dikenakan sama dengan lahan di pusat kota. “Ini sangat subjektif dan tidak objektif,” ungkap Sarini.
Selain itu, Sarini menyoroti bahwa kenaikan tarif PBB yang signifikan ini adalah akibat regulasi dari pemerintah pusat yang diimplementasikan oleh pemerintah daerah. Tarif yang disetorkan ke pemerintah pusat meningkat dari 0,1% menjadi 0,25% atau 0,5%.
Dalam pertemuan tersebut, APERSI berharap dapat menemukan solusi bersama dengan DPRD Kabupaten Cirebon. “Kami berharap ada kebijakan khusus bagi pengembang perumahan bersubsidi untuk meringankan beban pajak ini. Kami optimis masih bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah asalkan komunikasinya baik,” ujar Sarini.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori, menjelaskan bahwa keputusan kenaikan NJOP dan PBB didasarkan pada regulasi yang dihasilkan di Kabupaten. “DPRD akan mencoba melakukan rumusan kebijakan baru untuk membantu seluruh pengusaha. Kami juga akan pelajari dari APERSI ini, berapa yang berusaha untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR-red),” katanya.
Hasan Basori juga mengajak pihak yang merasa terdampak untuk tidak ragu mengadukan persoalan mereka. “Silakan. Ini rumah kita. Kita siap menindaklanjuti untuk mencarikan solusi,” tutupnya.***