CiremaiNews.com, Cirebon,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon bersiap untuk menertibkan sebanyak 25 bangunan warung remang-remang (warem) di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol. Penertiban ini dilakukan menyusul keluhan dari masyarakat terkait gangguan yang ditimbulkan oleh keberadaan warem tersebut.
Keberadaan warem di tanah milik desa ini dinilai mengganggu ketertiban lingkungan karena sering dikunjungi oleh remaja di bawah umur. “Kami akan mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik warem pada tanggal 18 Juli 2024,” ungkap Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya. Rabu (17/07/2024)
Surat peringatan tersebut memberi waktu 7 hari bagi pemilik bangunan untuk melakukan penertiban mandiri sebelum dikeluarkan surat peringatan tahap kedua. “Kami ingin memastikan pemilik warem memanfaatkan barang-barang yang masih bisa digunakan sebelum penertiban dilakukan,” jelas Wisma.
Proses penertiban akan didampingi oleh perangkat desa setempat untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai prosedur. Jika surat peringatan tahap kedua juga diabaikan, Satpol PP akan mengeluarkan surat peringatan tahap ketiga yang berlaku hanya satu hari sebelum melakukan penertiban fisik.
“Pada tanggal 31 Juli 2024, kami akan melakukan penertiban sekira ada 25 warem apabila tidak ada tindakan penertiban mandiri dari pemilik bangunan,” tegas Wisma. ***

