
CiremaiNews.com, Jakarta – Sebanyak 350 perangkat desa dari Kabupaten Kuningan telah melakukan perjalanan menuju Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Mereka berpartisipasi dalam aksi damai Percepatan Revisi UU Desa yang diadakan oleh DPR RI. Tujuan utama aksi ini adalah menegaskan tuntutan agar UU Desa direvisi sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.
Aksi ini dipicu oleh 13 Poin Aspirasi Revisi UU Desa yang disampaikan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Koordinator aksi, Yayat Supriatna, Kades Karangkamulyan Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut mencakup beberapa aspek penting.
Salah satu aspek utama adalah asas pengaturan desa dalam UU Desa yang diharapkan lebih terperinci, termasuk aturan turunannya seperti asas rekognisi dan asas subsidiaritas. Selain itu, tuntutan juga melibatkan pengaturan dana desa sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang diharapkan akan diatur secara rinci dalam undang-undang.
Tuntutan lainnya mencakup masa jabatan kepala desa, pemilihan kepala desa secara serentak oleh bupati/wali kota, penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa dari dana desa atau APBN, serta berbagai hal terkait yurisdiksi wilayah pembangunan kawasan desa dan alokasi dana khusus (DAK) desa.
Yayat Supriatna menekankan pentingnya pembaruan ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat desa. “Kami berharap agar aspirasi ini dapat segera direalisasikan demi kemajuan dan kesejahteraan desa-desa di seluruh Indonesia,” ujarnya.
13 Tuntutan Percepatan Revisi UU Desa dari APDESI:
- Asas pengaturan desa dalam UU Desa diterjemahkan secara detail.
- Dana desa sebesar 10 persen dari APBN.
- Masa jabatan kepala desa sembilan tahun tiga periode.
- Pemilihan kepala desa secara serentak oleh bupati/wali kota.
- Penghasilan kepala desa dan perangkat desa dari dana desa atau APBN.
- Yurisdiksi wilayah pembangunan kawasan desa.
- Dana alokasi khusus (DAK) desa.
- Pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa.
- Pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal.
- Dana operasional kepala desa sebesar 5 persen dari dana desa.
- Status perangkat desa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Kekayaan milik desa berupa aset lahan atau penyerahan yang bersifat tetap.
- Stempel pemerintahan desa adalah burung garuda. (red)