CiremaiNews.com, Kuningan – Dalam rangka apel pagi di Lingkup Setda, Pj Bupati Kuningan, Dr. Drs. H. H. Iip Hidajat, M.Pd, menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Kuningan kepada Drs. H. Deniawan, M.Si. Inspektur, Senin (26/2/2024). Hal ini terjadi karena Sekda Kabupaten Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, sedang menjalani izin cuti tahunan untuk Ibadah Umrah.
Pj Bupati Kuningan, Dr. Drs. H. H. Iip Hidajat, M.Pd, mengeluarkan Surat Perintah Plh Nomor: 800.1.3.1/287/BKPSDM, menunjuk Drs. H. Deniawan, M.Si, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan. Surat ini didasarkan pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Surat Izin Bupati Kuningan tentang izin cuti tahunan Sekda.
Drs. H. Deniawan, M.Si., ditugaskan sebagai Plh Sekda sejak 26 Februari hingga 8 Maret 2024, selama cuti tahunan Sekda utama. Dalam tugasnya, ia diharapkan melaksanakan fungsi Sekda, kecuali keputusan strategis yang berdampak pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Surat perintah ini ditetapkan oleh Bupati Kuningan pada 22 Februari 2024. Tugas Plh Sekda berakhir setelah Sekda utama selesai cuti ibadah umrah. Tembusan surat ini disampaikan kepada instansi terkait di Kabupaten Kuningan. (red)