CiremaiNews.com, Kuningan – Di Kecamatan Kadugede, praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh oknum BPD berinisial HD. Melalui viralnya peristiwa ini, masyarakat berharap tindakan menyimpang dari norma hukum tidak lagi relevan di era modern ini. “Pemberian uang, meskipun nilainya kecil, dapat menggadaikan hak politik kita untuk menentukan masa depan Kuningan,” ungkap salah satu warga. Kesadaran ini patut diapresiasi oleh Bawaslu dan Gakumdu Kuningan agar ada efek jera bagi pelaku politik uang.
Ketua Barisan Muda Kadugede dan Koordinator Wilayah Pemenangan Paslon M. Ridho Suganda – H. Kamdan, Bung Etek, menjelaskan bahwa saat timnya melakukan patroli keliling untuk memantau situasi menjelang pencoblosan, mereka mendengar desas-desus tentang pembagian uang oleh Paslon Dirahmati. “Saya berharap tidak ada masalah krusial di lapangan menjelang pencoblosan,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya menjaga proses demokrasi agar tetap bersih dari pelanggaran.
Bung Etek melanjutkan bahwa timnya melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. “Setelah berbicara dengan beberapa warga, mereka mengonfirmasi bahwa HD telah membagikan uang,” katanya. Uang yang dibagikan berjumlah kecil, sekitar 50 ribu rupiah dalam pecahan 20 ribu dan 50 ribuan, namun warga bersedia difoto sebagai bukti untuk menghindari fitnah.
Lebih lanjut, Bung Etek menegaskan pentingnya melaporkan kejadian ini ke Panwascam dan Bawaslu dengan bukti yang valid. “Kami ingin laporan ini tidak asal dan bukan fitnah, tetapi berdasarkan bukti nyata di lapangan,” tegasnya. Ia siap memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan, menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas pemilu.
Akhirnya, Bung Etek menyampaikan harapannya agar generasi muda tidak terpengaruh oleh tindakan melanggar hukum. “Jika kami diajarkan untuk mencuri oleh para senior, maka kaum muda akan menjadi pencoleng,” katanya dengan nada tinggi. Ia menekankan pentingnya pendidikan moral untuk membentuk generasi yang jujur dan bijak demi masa depan yang lebih baik di tahun 2024.