CiremaiNews.com, Cirebon,- Jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 11 kasus narkoba dalam periode 7 Januari hingga Februari 2025. Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya juga telah berhasil mengamankan 11 tersangka, dengan rincian 3 kasus sabu, 1 kasus ganja, dan 1 kasus obat keras terbatas.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol, Sumarni, menjelaskan bahwa dari 11 tersangka, tiga di antaranya terlibat dalam kasus sabu, satu tersangka terkait dengan ganja, dan tujuh tersangka lainnya terlibat dalam peredaran obat keras terbatas. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 4,07 gram sabu, 19,42 gram ganja, dan 9.862 butir obat keras terbatas.
Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Losari, Astana Japura, Babakan Panguragan, Lemahabang, Gresik, Waru, dan Tengah Tani.
“Pengungkapan kasus sabu ini diperkirakan dapat menyelamatkan 21 jiwa. Sementara itu, pengungkapan ganja setara dengan penyelamatan sekitar 155 jiwa, dan pengungkapan obat keras terbatas setara dengan penyelamatan 987 jiwa,” jelas Sumarni. Saat konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon. Jumat (7/02/2025)
Sumarni menjelaskan, untuk kasus sabu hasil pengungkapan kasus terkait dengan peredaran sabu jika dikonversikan dengan penyelamatan jiwanya, yakni setara dengan 21 jiwa dari peredaran ini.
“Kemudian untuk ganja jika dikonversikan senilai rupiahnya sebesar rp7.769.000 menyelamatkan kurang lebih 155 jiwa. Selanjutnya obat keras terbatas jika dikonversikan ke dalam rupiah sebesar RP 98.620.000, menyelamatkan kurang lebih 987 jiwa.,”tambahnya.
Ia menyebut, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun.
“Untuk kasus peredaran obat keras terbatas, tersangka juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan” ujarnya.
Sumarni menambahkan,adapun modus operandi dari para pelaku masih sama seperti sebelumnya, yaitu dengan melakukan transaksi langsung, dan ada juga menggunakan sistem tempel dengan peta atau map untuk mendistribusikan narkoba.
“Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di wilayah Cirebon,”pungkasnya.






