Ciremainews.com, Cirebon,- Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pasaleman, Kabupaten Cirebon, Ade Tasdik meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu tertuang saat Rapat kordinasi terkait pelaksanaan tahapan kampanye di wilayah Kecamatan Pasaleman, Selasa (19/12/2023).
“ASN dilarang berpolitik praktis sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 5 th 2014 dan juga UU no 7 tahun 2017. ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapa pun,” ujar Ade.
Dikatakan Ade, ASN dilarang keras untuk terlibat dalam kegiatan pemilu seperti dengan mempromosikan kadidat tertentu, karena ASN itu harus netral dan profesional. ASN juga harus bebas dari penggaruh dan intervensi oleh golongan dan parpol.
“ASN boleh datang ke tempat kampanye akan tetapi harus melepas semua atributnya dan dia hanya pasif. Untuk itu kami meminta media harus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat agar informasi itu mampu mengedukasi sehingga masyarakat mampu hadir sebagai pengawas partisifatif dan mampu untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu yang akan terjadi di masyarakat,” katanya.
Dalam rangka meminimalir pelanggaran khusunya yang dilakukan oleh ASN, dikatakan Ade, pihaknya sudah berupaya melakukan pencegan dan juga sosialisisi baik kepada ASN, Kuwu dan juga perangkat desa. Selain itu pihaknya juga menggandeng media untuk bersama-sama melakukan pengawasan pada setiap tahapan pemilu.
“Tahapan Pemilu saat ini sudah masuk masa kampanye, dimana seluruh peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dalam bentuk pertemuan terbatas dan lain sebagainya. Kami sendiri sudah melakukan beberapa upaya agar tidak terjadi pelanggaran pada tahapan kampanye ini di Kecamatan Pasaleman,” katanya.
Ade juga menambahkan salah satu upaya yang dilakukan pihaknya dalam mengantisipasi pelanggan pada tahapan kampanye ini adalah melakukan sosialisasi dan juga himbauan kepada peserta pemilu. Sosialisasi dan himbauan ini juga dilakukan kepada pihak terkait termasuk ASN dan pihak lainnya. (effendi)