
CiremaiNews.com, Kuningan – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan untuk menggelar open bidding pada sejumlah jabatan tinggi pratama, termasuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) dan beberapa jabatan eselon II, menuai kritik dari Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kuningan, Saw Tresna Septiani. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi memicu kegaduhan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama dalam situasi politik yang semakin memanas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Rencana open bidding yang diinisiasi oleh Pj Bupati saat ini sangat tidak tepat, meskipun ada kekosongan di sejumlah posisi dan aturan yang memungkinkan. Hal ini justru bisa mengguncang kondusivitas ASN, yang seharusnya lebih difokuskan pada persiapan Pilkada,” ujar Saw Tresna yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Kuningan, Senin (7/10/2024).
Dalam hal ini, Saw Tresna merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 4 Tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, dan Pejabat Wali Kota. Pasal 15 ayat (2) mengatur larangan bagi Pj Bupati untuk melakukan mutasi ASN, yang salah satunya adalah mutasi jabatan tinggi pratama. Meskipun ada pengecualian pada Pasal 15 ayat (3), yang memungkinkan mutasi dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Menteri, ia menilai jika tidak ada kondisi yang sangat krusial, maka langkah ini tidak perlu diambil.
“Pj Bupati seharusnya lebih fokus menjaga kondusivitas jelang Pilkada, bukan justru membuat kebijakan open bidding jabatan yang dapat memunculkan keraguan dan ketegangan di kalangan ASN,” tambahnya.
Saw Tresna juga mengingatkan, bahwa tugas utama Pj Bupati adalah menjaga situasi politik tetap stabil dan mengayomi seluruh pemangku kepentingan, baik masyarakat umum maupun ASN. Ia mengusulkan agar jabatan Sekda diperpanjang dan posisi yang kosong diisi dengan Plt (Pelaksana Tugas) sementara, alih-alih menggelar open bidding.
“Saya berharap Pj Bupati mempertimbangkan kembali rencananya dan lebih fokus untuk menjaga kondusivitas menjelang Pilkada 2024,” ungkapnya. Ia juga menyoroti dari segi etika pemerintahan, dimana pelaksanaan open bidding berbarengan dengan situasi Pilkada akan menciptakan persepsi yang kurang baik dan bisa berpotensi menimbulkan masalah bagi bupati dan wakil bupati terpilih nantinya.
Selain itu, Saw Tresna juga menyarankan agar anggaran yang rencananya digunakan untuk open bidding, yang berkisar antara 200 hingga 300 juta, bisa dialokasikan untuk hal yang lebih penting dan mendesak, seperti penyehatan APBD Kabupaten Kuningan. “Biaya open bidding yang besar bisa lebih bermanfaat jika digunakan untuk kepentingan yang lebih krusial, daripada untuk kegiatan yang hanya bisa memicu perpecahan,” tegasnya.
Saw Tresna menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya etika dan penghargaan terhadap bupati dan wakil bupati yang terpilih nanti. “Pj Bupati seharusnya berhati-hati dalam mengambil kebijakan, karena ini akan berdampak pada stabilitas politik dan kenyamanan ASN setelah Pilkada,” pungkasnya.