CiremaiNews,Kuningan – Sebanyak 3.247 pekerja rentan, termasuk petani tembakau dan cengkeh di Kabupaten Kuningan, kini mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan dilakukan langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, pada Selasa (15/10/2025) di Aula Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana.
Dalam sambutannya, Bupati Dian menegaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat pekerja, khususnya di sektor informal yang selama ini belum terlindungi.
“Program ini sebagai upaya memberikan rasa aman bagi para pekerja. Dengan perlindungan ini, mereka bisa bekerja dengan tenang dan produktif, karena tahu keluarganya juga dijamin,” ujar Bupati Dian.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kuningan akan terus memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok masyarakat rentan lainnya.
Bupati Dian menjelaskan, para peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak atas dua manfaat utama, yakni JKK yang menanggung biaya pengobatan dan pemulihan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, serta JKM yang memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, termasuk beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga perguruan tinggi.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP, M.Si, menyebutkan bahwa Pemkab Kuningan mengalokasikan Rp 218,19 juta dari DBHCHT 2025 untuk membiayai iuran JKK dan JKM bagi para pekerja rentan.
“Peserta program ini tersebar di 10 kecamatan dan 83 desa, meliputi wilayah Jalaksana, Pancalang, Darma, Garawangi, Cibeureum, Cilimus, Kadugede, Nusaherang, Kuningan, dan Cigugur,” jelasnya.
Apresiasi juga disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Ahmad Faisal Santoso, yang menilai langkah Pemkab Kuningan sejalan dengan kebijakan nasional untuk memperluas perlindungan bagi pekerja informal.
“Program ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja seperti petani, pedagang kecil, dan pekerja informal lainnya. Harapannya, seluruh pekerja di Kuningan dapat segera terlindungi,” ujarnya.
Salah satu penerima manfaat, Romli, seorang pedagang cilok asal Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, mengaku bersyukur atas adanya program ini.
“Kita tidak pernah tahu kapan musibah datang. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya bisa membantu kalau terjadi kecelakaan atau kematian. Terima kasih kepada pemerintah,” katanya.
Ungkapan serupa disampaikan Emo, seorang petani cengkeh yang mengaku lebih tenang bekerja setelah mendapat perlindungan jaminan sosial.
“Kalau ada kecelakaan saat panen atau di kebun, sudah ada jaminan. Kami merasa lebih aman bekerja,” tuturnya.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat di sektor informal.(TB)






