Puskesmas Kiajaran Wetan didapati tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sebuah pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Tag: IPAL
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




