CiremaiNews.com, Cirebon,- Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang disita dari hasil kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Polresta Cirebon, bersama dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon, dimusnahkan. Senin (21/10/2024).
Tag: kRYD
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




