Puskesmas Kiajaran Wetan didapati tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sebuah pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

banner 468x60

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.