Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Bank BUMD. Ketiganya berinisial MY, MF, dan IP, resmi ditetapkan dan langsung ditahan pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Tag: Pencucian Uang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




