Turnamen Bola Voli Antar Dusun Desa Cinagara Meriahkan Hari Jadi Kuningan

CiremaiNews.com, Kuningan – Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi ke 526 Kuninhan Pemerintah Desa Cinagara di Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, menggelar turnamen bola voli antar dusun yang diikuti oleh delapan tim.

Acara ini juga melibatkan warga perantauan yang tergabung dalam perkumpulan KOWACI (Komunitas Warga Cinagara) dan tim bola voli putri Cinagara, serta ditutup dengan pertandingan eksebisi antara tim All Star dan tim kecamatan Maleber, juara Kabupaten Kuningan U20.

Turnamen yang berlangsung dari tanggal 23 hingga 25 Agustus 2024 ini menghadirkan suasana meriah di tengah masyarakat. Dalam laga final, tim bola voli dari Dusun Parenca berhasil mengalahkan tim dari Dusun Kliwon dan keluar sebagai juara. Acara ini juga dimeriahkan oleh kehadiran penonton yang antusias di setiap pertandingan.

Ketua KOWACI, Ajat Sudrajat, menyatakan komunitas warga Cinagara di perantauan siap mendukung dan mensupport setiap kegiatan di desa Cinagara, khususnya dalam bidang olahraga. ” Kami berharap kegiatan ini akan terus dilaksanakan setiap tahunnya,” kata dia.

Ketua Pembina Bola Voli Desa Cinagara, Dodo Nuryadi mengungkapkan rasa terima kasihnya. “Ucapan terima kasih kami tujukan kepada Bapa Kepala Desa, Karang Taruna, semua panitia yang telah bekerja keras demi suksesnya kegiatan ini, serta masyarakat Desa Cinagara,” ujarnya.

Turnamen ini mengusung tema “Menggali Potensi, Meraih Prestasi, dan Mempererat Silaturahmi,” dengan tujuan untuk menggali bibit-bibit pemain muda dari tiap dusun dan memajukan olahraga bola voli di Desa Cinagara.***

Related Posts

PKB Kuningan Pastikan Pelantikan PAW Hj. Titi Huryasih Besok, Ini Rencananya

Ketua DPC PKB Kuningan, H. Ujang Kosasih membenarkan pelantikan PAW Hj. Titi Huryasih sebagai anggota DPRD dari Fraksi PKB akan dilaksanakan besok.

Kadisdikbud Kuningan Larang Siswa Bawa Handphone ke Sekolah, Ini Alasannya

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan resmi melarang peserta didik membawa handphone (HP) ke sekolah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat

Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat

Bupati Cirebon Pastikan Penerimaan Siswa Baru 2025 Gratis dan Adil

Bupati Cirebon Pastikan Penerimaan Siswa Baru 2025 Gratis dan Adil

Bupati Cirebon Jenguk Monik, Siswi yang Viral karena Putus Sekolah

Bupati Cirebon Jenguk Monik, Siswi yang Viral karena Putus Sekolah

PKB Kuningan Pastikan Pelantikan PAW Hj. Titi Huryasih Besok, Ini Rencananya

PKB Kuningan Pastikan Pelantikan PAW Hj. Titi Huryasih Besok, Ini Rencananya

Kadisdikbud Kuningan Larang Siswa Bawa Handphone ke Sekolah, Ini Alasannya

Kadisdikbud Kuningan Larang Siswa Bawa Handphone ke Sekolah, Ini Alasannya

DPC PPP Kuningan Tebar Semangat Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H

DPC PPP Kuningan Tebar Semangat Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H