
CiremaiNews.com, Kuningan – Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, mengumumkan bahwa dua pelaku dalam video mesum telah diamankan di Mapolres Kuningan. Menurut informasi yang beredar mereka berdua merupakan ibu kandung dan anak. “Kita telah menangkap dua orang, yaitu seorang perempuan dan seorang laki-laki. Saat ini, kita sedang memahami apakah benar mereka adalah ibu dan anak atau bukan. Kita akan meminta keterangan mereka dan melakukan pendalaman lebih lanjut tentang motifnya,” kata Ika dalam jumpa pers setelah pertemuan kasus narkoba di Mapolres Kuningan, Kamis (3/10/2024).
Pada kesempatan itu, Ika juga menyebutkan bahwa mereka akan memeriksa apakah aksi tersebut dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak, serta apakah ada pengaruh alkohol. Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa siapa yang merekam dan menyebarkan video tersebut.
“Jika terbukti bahwa para pelaku ini, mereka akan dijerat UU Pornografi pasal 34 dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun. Kita akan menggelar perkara dan melakukan ekspose,” ujarnya.
Ika juga mengingatkan warga yang memiliki rekaman video porno untuk tidak menyebarluaskannya karena bisa terjerat UU IT. Apabila ada warga yang ingin menghapus rekaman tersebut, mereka dapat datang ke Polsek atau Polres untuk melakukan penghapusan bersama.
Terkait video mesum yang viral di luar Kuningan, Kasat membantahnya. Hal ini karena pertama kali yang mengetahui video ini viral adalah warga setempat yang ada di perantauan.
Sementara itu, dari informasi yang beredar, video ini akan dijual agar pelaku mendapatkan uang. Namun, belum mendapatkan hasil justru kedua pelaku ditangkap.
Sebelumnya diberitakan, menjelang Pilkada Kabupaten Kuningan, viralnya video porno ibu kandung dan anak merupakan kasus yang tidak kalah menggegerkan setelah sebelumnya dihebohkan dengan kasus hubungan sesama jenis. Kedua pemeran dalam video asusila itu adalah M (36) ibu kandung dari R (22). Mereka melakukan hubungan layak suami istri di kamar tempat tinggalnya.
Video direkam oleh K (33) yang masih ada kerabat dengan para pelaku. Potongan video yang beredar adalah 11 detik.
Awal kasus ini terungkap ketika video syur itu beredar di luar Kuningan, terutama di Jakarta. Warga Kecamatan Ciwaru yang mendapat potongan video porno melaporkan ke Ketua RT dan langsung datang ke rumah pelaku.
Setelah dikonfirmasi, kedua pelaku membenarkan video tersebut. Pada Rabu (2/10/2024) malam, kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolres Kuningan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dari informasi yang diperoleh, sebelumnya R diduga juga pernah melakukan tindak sodomi ke adiknya. Keluarga ini dikenal oleh masyarakat setempat bermasalah.
Sementara itu, Serka Hendra dari Koramil Ciwaru mendatangi TKP untuk memastikan kondisi di TKP aman. Atas kejadian ini, warga setempat merasa murka dan marah.