CiremaiNews.com, Kuningan – Ratusan warga Desa Cigedang, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, cemas menunggu hasil audiensi dengan DPRD Kuningan yang dijadwalkan pada Jumat (10/1/2025). Dalam musyawarah desa sebelumnya, masyarakat menolak aktivitas galian pasir di wilayah mereka karena khawatir akan kerusakan lingkungan, longsor, dan pencemaran air.
Penolakan Mayoritas Terhadap Galian Pasir
Dari 320 peserta musyawarah, 300 orang menolak penambangan, sementara hanya 20 yang mendukung. Tokoh masyarakat menegaskan bahwa penambangan dapat merusak ekosistem pertanian yang menjadi sumber penghidupan mereka.
“Pertanian adalah napas kami di sini,” ungkap Andri, anggota BPD Desa Cigedang.
Respons Pemerintah Dinilai Lamban
Warga mengkritik lambatnya respons pemerintah daerah, yang telah menunda permohonan audiensi dua kali tanpa alasan jelas. Mereka khawatir jika aspirasi ini terus diabaikan, konflik sosial akan terjadi.
“Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar janji,” tegas Iwan Kurniawan, aktivis lingkungan.
Komitmen DPRD Kuningan
Anggota DPRD Kuningan Komisi I, Susanto, berjanji akan mendengarkan suara warga dan mengkaji ulang izin galian pasir.
“Ini adalah prioritas yang harus segera ditindaklanjuti demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Susanto.
Harapan untuk Audiensi Mendatang
Audiensi pada Jumat mendatang diharapkan menghasilkan keputusan tegas untuk menghentikan aktivitas galian pasir. Warga berharap langkah ini dapat menjaga keseimbangan lingkungan dan kehidupan mereka.