 
									CiremaiNews.com, Kuningan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menegaskan penyelidikan terkait proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kuningan Caang senilai Rp117,5 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih berlangsung. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, menyatakan pihaknya sedang mengumpulkan data dan memeriksa sejumlah pejabat maupun pihak terkait.
“Sekarang masih dalam proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan. Ada beberapa pihak yang belum dipanggil untuk diperiksa. Karena masih dalam ranah penyelidikan, maka bahan-bahan keterangan itu yang sedang didalami,” ujar Brian, Jumat (22/8/2025).
Ia menambahkan, sejauh ini sudah ada beberapa pejabat yang dipanggil. “Prinsipnya, semua pihak yang terkait dengan proyek ini pasti akan dimintai keterangan. Sampai saat ini sudah ada klasifikasi dan klarifikasi dari sejumlah pihak,” jelasnya.
Menurut Brian, Kejari juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kondisi di lapangan. “Dari lapangan pekerjaan masih ada laporan. Hubungannya sekarang memang sudah ada pembayaran 95 persen pada Maret 2024, tapi ada laporan kalau pekerjaan belum selesai pada Desember 2023. Dokumen dari desa juga terbuka dan menjadi bagian dari bahan keterangan,” ungkapnya.
Ia menegaskan belum ada penetapan tersangka. “Kami membagi tugas seefisien dan seefektif mungkin. Jadi saat ini belum ada penetapan tersangka. Nanti kalau bukti cukup baru kita tindaklanjuti. Prinsipnya semua pihak akan dimintai keterangan,” tegas Brian.
Sebelumnya, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan, Beni Prihayatno yang saat proyek berjalan menjabat Kepala Dinas Perhubungan, mengaku sudah diperiksa. “Kontrak proyek itu berlaku sampai akhir Desember 2023. Sebelum habis kontrak ada rotasi jabatan, dan saya dimintai keterangan soal masa itu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya sempat menolak pencairan anggaran. “Bukan hanya saya yang dimintai keterangan, yang lain juga dipanggil. Bahkan pada Desember 2023 saya menolak pembayaran karena dokumen dari PPK belum lengkap dan pekerjaan belum selesai,” tegasnya.
Pj Sekda juga menjelaskan, pembayaran proyek dilakukan bertahap. “Pembayaran sudah 95 persen pada Maret 2024, kemudian sisanya 5 persen dibayarkan Desember 2024. Tapi memang ada aduan dari desa-desa kalau pengerjaan belum selesai. Pihak kontraktor beralasan belum dibayar 5 persennya,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuat menyatakan menghormati proses hukum. “Ya saya tahu dari pemberitaan, tidak banyak komentar. Kita selama ini hormati saja proses yang berjalan. Ini PJU tahun 2023 ya, kita hargai proses berjalan. Intinya kita menunggu saja, wait and see,” katanya.
Diketahui, proyek Kuningan Caang dilaksanakan Dinas Perhubungan Kuningan pada 2023 atas usulan DPRD. Proyek yang ditujukan untuk pemasangan ribuan lampu jalan ini menuai sorotan publik. Selain Kejari Kuningan, DPRD juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki pelaksanaan proyek tersebut pada tahun 2024 dengan Ketua Pansus Kuningan Caang, Yudi Budiana, dari Fraksi Golkar.***






