
CiremaiNews.com, Kuningan – Pengawasan terhadap proses pengesetan dan pengepakan logistik Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kuningan telah intensif dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini berlangsung sejak tanggal 20 Januari 2024 di Gudang KPU Kabupaten Kuningan, Desa Cilowa.
Selama proses tersebut, Bawaslu memastikan KPU Kabupaten Kuningan telah memasukkan surat suara sesuai kebutuhan untuk setiap TPS, dengan menjamin kesesuaian jenis, kualitas, tujuan, dan ketepatan waktu. Hasil pengawasan menunjukkan adanya 7.148 lembar surat suara rusak selama sortir lipat, yang kemudian mendapatkan tindak lanjut dari KPU Kabupaten Kuningan.
Dalam mengatasi surat suara rusak, KPU Kabupaten Kuningan telah mengajukan surat suara pengganti dan melakukan penjemputan dengan pengawalan langsung dari Polres Kuningan dan Bawaslu Kabupaten Kuningan.
KPU Kabupaten Kuningan, bersama Polres Kuningan dan Bawaslu Kabupaten Kuningan, telah mengambil sebagian kekurangan surat suara untuk jenis DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Pengambilan surat suara DPD RI dijadwalkan pada Jum’at, 09 Februari 2024.
Lebih lanjut Ketua Bawaslu, Firman menjelaskan, Pendistribusian logistik jenis DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten telah dimulai sejak tanggal 31 Januari 2024. Kekurangan surat suara akan dikirimkan pada Kamis, 08 Februari 2024, bersamaan dengan logistik Presiden dan Wakil Presiden.
Hingga 07 Februari 2024, KPU Kabupaten Kuningan terus melakukan persiapan dan pengawasan logistik yang akan dikirim. Bawaslu Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa proses pengelolaan, pengadaan, dan pendistribusian logistik dilakukan sesuai aturan.
Elemen Panwaslu di 32 kecamatan turut mengawal logistik untuk memastikan sampai dengan aman di tempat tujuan masing-masing, karena suara pemilih adalah mustika demokrasi yang harus terjamin sampai pada mereka sesuai amanat UUD 1945. Penegasan ini disampaikan Ketua Bawaslu Kuningan, Firman saat konferensi pers pada Kamis (08/02/2024). (red)